Dua Bulan Lagi, Bangunan di Pinggir Tukad Mati Legian Dibongkar Total

0
63
Bangunan di pinggir Tukad Mati Legian
Bangunan di pinggir Tukad Mati Legian. (ist)

Mangupura, balibercerita.com –

Rumah panggung di pinggir Tukad Mati Legian sudah dibongkar. Namun, dari pantauan Selasa (21/12) sore, pembongkaran belum menyeluruh. Sebagian bangunan yang terbuat dari batako masih kokoh berdiri. 

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara tidaklah menampik hal tersebut. Bangunan panggung yang berdiri di pinggir Tukad mati telah dibongkar oleh pemiliknya pada Rabu (15/12) lalu. Pembongkaran dilakukan pada bagian teras bangunan yang notabene berbahan dari kayu. Selain melanggar, kondisi bangunan itu sangat membahayakan bagi penghuni karena sudah keropos dan di sana banyak ditemukan sampah yang menyangkut. 

“Sementara, baru bagian teras yang dibongkar. Dua bulan lagi pemilik bangunan mengaku akan membongkar keseluruhan bangunan,” ungkapnya.

Baca Juga:   Rumah Panggung di Pinggir Tukad Mati Legian Bakal Dibongkar

Penundaan pembongkaran seluruh bangunan itu dilakukan berkaitan dengan ikatan perjanjian sewa-menyewa antara pemilik bangunan dengan pemilik lahan. Setelah perjanjian berakhir, maka bangunan sisanya akan dibongkar. Hal itu untuk menyediakan jarak jalan inspeksi sepanjang sungai, sekaligus menjadi sempadan sungai. 

Bangunan yang tersisa berupa kamar tidur. Demi keamanan penghuni, akses bangunan tersebut kini diubah menghadap ke barat (menghadap ke dalam). Sebelumnya, akses menghadap langsung ke sungai (timur) dengan melewati emperan bangunan panggung. 

Hal serupa diungkapkan Kepala Lingkungan Banjar Legian Kelod, Made Astawa. Menurutnya, sesuai arahan Kasatpol PP Badung, pemilik bangunan diminta untuk melakukan pembongkaran area sepanjang 2 meter dari bibir sungai. Setelah dilakukan pengukuran, bangunan dimaksud adalah bangunan panggung yang merupakan bagian teras dari bangunan semi permanen di sana. 

Baca Juga:   Gacong, Momok Citra Destinasi Wisata Tirta

“Bangunan panggung yang telah dibongkar itu merupakan setengah bagian dari bangunan rumah semi permanen yang ada. Itu merupakan bagian emperan dari bangunan semi permanen di sana,” terangnya. 

Dipaparkannya, bangunan yang berdiri di sana merupakan bangunan yang dibuat oleh penyewa lahan. Pemilik lahan hanya menyewakan lahan kosong seluas kurang lebih 4 are. Salah satu bangunan yang dibuat penyewa terindikasi melanggar, sehingga dilakukan penertiban. Terlebih bangunan itu memang cukup membahayakan bagi penghuninya. 

Baca Juga:   Banjir di DAS Tukad Mati, Basarnas Evakuasi 4 Warga dan 1 Balita

Diketahuinya, ikatan sewa-menyewa antara pemilik lahan dengan penyewa akan berakhir 2 bulan ke depan. Soal dilanjutkan atau tidak, pihaknya mengaku tidak mau ikut mencampuri urusan tersebut. Demi keamanan lahan tersebut dari genangan banjir, pihaknya telah menyarankan pemilik lahan untuk menguruk terlebih dahulu lahan itu setinggi 1,5 meteran. Sebab lokasi di sana relatif lebih rendah dari kondisi di sekitarnya, sehingga rawan terendam air. 

“Saya sudah menyarankan itu. Tapi saya tidak tahu apakah itu akan dilakukan atau tidak. Sebab saat ini kondisinya memang serba sulit, kalau dipaksakan itu terkait dengan biaya,” imbuhnya. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini