
balibercerita.com –
Jajaran DPRD Badung dari Komisi I, II, III, dan IV turun langsung ke lapangan untuk mengecek polemik penutupan akses jalan warga oleh manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Jumat (26/9). Pengecekan dilakukan di dua titik, yakni Jalan Magadha dan Jalan Lingkar Timur GWK.
Kunjungan ini diikuti Wakil Ketua Komisi I, I Gusti Lanang Umbara, Ketua Komisi II, I Made Sada, Ketua Komisi IV, Nyoman Graha Wicaksana, serta Wakil Ketua Komisi IV, Made Suwardana. Sejumlah anggota DPRD lainnya juga ikut hadir, diantaranya Yayuk Agustin Lessy, I Made Tomy Martama Putra, I Wayan Puspa Negara, I Wayan Sugita Putra, I Nyoman Sudana, Made Rai Wirata, Putu Dendy Astra Wijaya, I Made Suparta, Ida Bagus Gede Putra Manuaba, dan I Gede Suraharja.
Selain itu, turut hadir Kepala BPKAD Badung, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, Plt Kadis PUPR Badung Badung, Kasatpol PP Badung, Camat Kuta Selatan, Perbekel Desa Ungasan, Bendesa Adat Ungasan, serta perwakilan banjar di Desa Ungasan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara menegaskan, pihaknya akan segera melayangkan pemanggilan resmi kepada manajemen GWK setelah 4 Oktober 2024. Pemanggilan itu akan melibatkan BPN, prajuru adat, dan masyarakat untuk melakukan cross check data serta mencari kejelasan status hukum jalan yang dipagari.
“Kalau memang benar ada sertifikat hak milik (SHM) sah, tentu harus ada pembahasan lebih lanjut. Namun jika tidak ada dasar hukum jelas, kami siap bertindak tegas. DPRD Badung adalah wakil rakyat, keberpihakan kami tetap pada kepentingan masyarakat, tetapi langkah yang diambil harus tetap dalam koridor hukum,” ujar Lanang Umbara.
Ia menyebutkan, temuan di lapangan sangat memprihatinkan karena penutupan pagar berdampak langsung pada akses keluar-masuk warga. Menurutnya, hal itu tidak hanya melanggar etika, tetapi juga bertentangan dengan logika sosial.
“Bagaimana mungkin akses warga diblokir begitu saja. Ini tidak manusiawi. Kami akan segera melayangkan surat pemanggilan resmi kepada manajemen GWK, prajuru adat, masyarakat, dan dinas terkait untuk duduk bersama serta menguji dasar hukum dari kebijakan penutupan ini,” tegasnya.
Politisi PDIP asal Desa Pelaga itu menambahkan, kebijakan tersebut berdampak pada ratusan kepala keluarga di Desa Ungasan. Dalam setiap kebijakan, menurutnya, harus diperhatikan tiga aspek penting yakni landasan yuridis, landasan filosofis yang berpihak pada masyarakat, serta aspek historis terkait keberadaan jalan.
“Faktanya, jalan ini sudah menjadi akses warga jauh sebelum GWK berdiri. Kalaupun GWK merasa punya dasar kepemilikan, harusnya ada kebijakan yang lebih bijaksana, bukan menutup total akses masyarakat,” ungkapnya.
Lebih jauh, Lanang Umbara menyatakan, DPRD Badung mendukung langkah-langkah DPRD Bali dalam menangani masalah ini. Ia menekankan agar manajemen GWK bersikap lebih bijak dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat.
Terlebih, UUD 1945 pasal 33 ayat 3 jelas menyebut bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan demikian, akses jalan bagi warga merupakan kepentingan hajat hidup orang banyak.
“Kami mengimbau kepada GWK tolong jangan seperti itu, terlalu saklek sampai memblokir gapura warga rumah akses warga. Bagaimanapun kita hidup berdampingan di sini. Kami harapkan GWK dengan masyarakat Ungasan ini bisa bersatu bisa saling menghargai menguntungkan. Tujuan mendatangkan investasi di Ungasan ini kan untuk mensejahterakan masyarakat sendiri,” pungkasnya. (adv)


















