DPRD Badung Tekankan Negara Wajib Lindungi Hak Beribadah Warga

0
126
Putu Parwata
Putu Parwata. (ist)

balibercerita.com –
Anggota DPRD Badung, Putu Parwata menegaskan kewajiban negara dalam menjamin hak masyarakat untuk beragama dan menjalankan ibadah. Penegasan tersebut merujuk pada nilai-nilai Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pernyataan itu disampaikan Parwata menyusul adanya informasi terkait terhambatnya pencairan dana hibah bagi masyarakat. Ia menyebutkan bahwa pasal 29 ayat (2) UUD 1945 secara tegas memberikan jaminan konstitusional kepada seluruh warga negara tanpa membedakan agama maupun kepercayaan.

Baca Juga:   Undiksha Raih Peringkat 11 Nasional pada Pimnas ke-38

“Negara wajib hadir melindungi hak masyarakat untuk beribadah. Itu perintah konstitusi dan nilai dasar Pancasila,” ujarnya saat ditemui, Senin (26/1).

Parwata menjelaskan bahwa pengaturan legalitas rumah ibadah melalui penerbitan surat keputusan (SK) pengurus, klasifikasi rumah ibadah, serta pendaftaran tanda daftar rumah ibadah (TDRI) merupakan bentuk perlindungan hukum dari negara, bukan pembatasan.

Menurutnya, legalitas tersebut justru memberikan kepastian status dan perlindungan kelembagaan bagi rumah ibadah. Ia juga menegaskan bahwa seluruh rumah ibadah memiliki kedudukan hukum yang setara di mata negara. “Tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan pendirian rumah ibadah,” tegasnya.

Baca Juga:   Pelatihan Perempuan Penggerak Akar Rumput Resmi Digelar di Badung

Terkait pemberian hibah, Parwata menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah, namun dalam pelaksanaannya tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Badung memiliki kewajiban melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencairan hibah.

Baca Juga:   Hari Kedua Operasi SAR, Empat Jenazah Korban Banjir Ditemukan di Muara Tukad Badung

Menanggapi kendala dalam pencairan hibah, Parwata menilai persoalan tersebut bersifat teknis dan dapat disesuaikan. Ia berharap kementerian terkait dapat membentuk divisi khusus yang menangani hibah atau melakukan verifikasi rumah ibadah. Selain itu, ia menekankan pentingnya konsistensi pemerintah daerah dalam berpihak pada konstitusi dan nilai-nilai Pancasila dalam setiap kebijakan publik. (BC9)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini