Denpasar, balibercerita.com –
Sejumlah petugas dari Kecamatan Denpasar Utara (Denut) melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Taman Kota Lumintang, Minggu (7/8) lalu. Penertiban ini merupakan tidak lanjut dari aduan masyarakat terkait keberadaan para PKL yang berjualan di area taman kota. Dalam pelaksanaan di lapangan, penertiban melibatkan unsur Satpol PP dan beberapa staf Kecamatan Denut.
Camat Denut, I Wayan Yuswara mengatakan, penertiban yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan aksi nyata untuk menanggapi aduan masyarakat. “Terkait dengan keberadaan PKL di seputaran Taman Kota Lumintang, kami menerima aduan masyarakat yang datang langsung ke kantor untuk melaporkan keberadaan PKL ini,” tutur Yuswara.
Lebih lanjut Yuswara menjelaskan, penertiban ini juga untuk menegakkan Perda No. 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan Perda No. 2 tahun 2015 tentang pedagang kaki lima. “Kami tidak henti-hentinya mengingatkan kepada para PKL tentang fungsi keberadaan Taman Kota Lumintang ini sebagai fasilitas umum, bukan sebagai tempat berjualan. Jadi kami mengimbau kepada masyarakat semua juga agar terus menjaga kebersihan dan ketertiban Taman Kota Lumintang,” tegas Yuswara.
Yuswara menambahkan, pihaknya akan terus berupaya untuk melakukan pemantauan dan penertiban ini untuk tetap menjaga wajah Kota Denpasar agar tertata dan bersih. (BC17)