Mangupura, balibercerita.com –
Sebagai penjaga pintu gerbang negara, Imigrasi berperan dalam proses masuk dan keluarnya para delegasi KTT G20 ke wilayah Indonesia. Dengan semakin dekatnya event KTT G20 yang akan diselenggarakan pada November di Bali, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan persiapan guna mensukseskan gelaran tersebut.
Pada Jumat (7/10), Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, I Nyoman Gede Surya Mataram bersama Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Balitbangkumham Jamaruli Manihuruk melakukan kunjungan ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Ngurah Rai. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan peninjauan terhadap alur kedatangan delegasi pada terminal kedatangan internasional serta konter-konter pemeriksaan imigrasi pada tempat pemeriksaan imigrasi.
Dalam arahannya, Direktur Wasdakim menyampaikan bahwa dengan kebijakan keimigrasian pemberian visa on arrival (VOA) khusus wisata dan bebas visa kunjungan khusus wisata mampu mendongkrak kedatangan orang asing ke Indonesia khususnya di Bali. Oleh karena itu, tugas dan fungsi Imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing yang berada di wilayah Indonesia memegang peran penting.
Menjelang gelaran G20 yang akan berlangsung di Bali, Direktur Wasdakim berpesan agar para petugas imigrasi selalu bekerja secara profesional dengan tetap mengedepankan sikap humanis. “Jaga integritas dan profesionalisme, jangan ada penyalahgunaan wewenang serta tetap humanis dalam bekerja,” terang Surya Mataram.
“Bekerja sesuai dengan SOP dan peraturan yang berlaku, kedepan akan mulai berdatangan para delegasi-delegasi G20, mari sama-sama jika jaga marwah Imigrasi dengan melakukan pengawasan yang optimal dan cermat. Cerminkan petugas imigrasi yang berwawasan dan bertanggung jawab dalam bertugas,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Jamaruli Manihuruk selaku Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum menyampaikan bahwa Balitbangkumham telah melakukan berbagai kajian mengenai pelayanan keimigrasian. Kajian-kajian tersebut antara lain mengenai sistem pembayaran visa serta mengenai pemeriksaan keimigrasian pada tempat pemeriksaan imigrasi. Kajian tersebut merupakan bentuk dukungan Balitbangkumham dalam memberikan dukungan ilmiah untuk peningkatan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. (BC5)