Mangupura, balibercerita.com –
Usai mendarat di Bali, seorang WNA asal Nigeria, Emmanuel Ebuka Amanambu, diamankan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan telah overstay di Indonesia. Alhasil, ia kini mendekam di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, untuk menunggu proses deportasi.
Menurut Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Yoga Aria Prakoso Wardoyo, kasus ini diketahui dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan akan ada seorang WNA akan melakukan perjalanan domestik rute Jakarta-Denpasar menggunakan maskapai Lion Air JT3204. Ia diduga menggunakan hasil tes PCR palsu dan izin tinggal keimigrasian yang meragukan. Atas hal itu, tim Inteldakim melakukan koordinasi dengan Seksi Pemeriksaan II Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, untuk menindaklanjuti informasi itu kepada pihak maskapai.
Dari pemeriksaan pihak maskapai, diperoleh informasi bahwa WNA tersebut memang benar terdaftar pada data manifest penumpang penerbangan Lion Air JT3204 pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022. Sayangnya, pesawat tersebut kemudian batal terbang dengan alasan operasional, sehingga penumpang dialihkan ke penerbangan Lion Air JT16 yang diperkirakan mendarat pada pukul 17.00 Wita.
Kemudian, tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian bergerak menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai dan melakukan koordinasi dengan petugas satgas Covid-19 terminal domestik, petugas KKP, dan petugas pengamanan bandara (Avsec) Angkasa Pura. Tim kemudian menunggu kedatangan WNA tersebut di area kedatangan domestik. “Awalnya kami tidak tahu dari mana asal WNA itu,” ucapnya.
Setelah yang bersangkutan mendarat di Bandara Ngurah Rai, tim kemudian memperkenalkan diri, menjelaskan maksud dan tujuan, serta mengamankan yang bersangkutan ke area holding KKP. Saat itu, Emmanuel Ebuka Amanambu diminta untuk menunjukkan hasil tes PCR yang dikantongi. Dari hasil validasi hasil PCR yang dilakukan petugas KKP, hasil tersebut merupakan hasil tes PCR asli.
Ketika diminta menunjukan dokumen perjalanan paspor dan izin tinggal, yang bersangkutan hanya bisa menunjukkan sebuah kartu yang diklaim sebagai pengganti buku paspornya. Kartu itu berupa kartu pengenal bahwa ia merupakan WNA Nigeria. Atas hal itu petugas Inteldakim kemudian membawa yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kanim Imigrasi Ngurah Rai, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat di kantor, yang bersangkutan baru mau menunjukan dokumen perjalanannya berupa paspor. Dari data paspor yang ia bawa, masa berlaku paspor yang bersangkutan tercantum hingga tanggal 21 Januari 2024. Namun, izin tinggal yang bersangkutan diketahui telah berakhir sejak tanggal 21 Agustus 2019,” paparnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Inteldakim, yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian karena memiliki izin tinggal yang telah berakhir lebih dari 60 (enam puluh) hari. Terhadap yang bersangkutan dikenai proses pendetensian selama menunggu proses deportasi.
Menurut keterangan WNA tersebut, ia baru datang ke Bali dengan tujuan untuk berlibur pada tanggal 5 Maret 2020. Selama ini, dia tidak melakukan perpanjangan izin tinggal karena tidak memiliki biaya untuk melakukan perpanjangan di Jakarta. Hal itu kemudian membengkak, sehingga dia mengaku tidak sanggup membayar beban overstay.
Menariknya, selama tinggal di Jakarta, ia mengaku menjual baju ke negaranya dari gourmet di Pasar Tanah Abang. Namun hal itu belum ada bukti yang diperoleh, sehingga ia dikenakan dengan pasal 78 terkait overstay. “Sejauh ini juga belum ada laporan yang menyatakan bahwa ia terlibat tindak pidana lainnya. Tapi kalau ada, tentu kita akan proses hal itu ke ranah hukum,” pungkasnya. (BC5)