Desa Adat dan LPD Diminta Patuhi Hukum

0
72
Desa adat
Suasana rapat pembinaan dan pendampingan hukum kepada bendesa adat dan ketua LPD se-Badung. (ist)

Mangupura, balibercerita.com – 

Dalam rangka menjaga eksistensi keberadaan desa adat sekaligus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat adat, Pemkab Badung bersinergi dengan jajaran Forkopimda dan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung menggelar rapat pembinaan dan pendampingan hukum kepada bendesa adat dan ketua lembaga perkreditan desa (LPD) se-Kabupaten Badung, bertempat di ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Selasa (4/10).

Acara dibuka Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dan menghadirkan dua narasumber, yakni dari perwakilan Kejari Badung dengan topik kedudukan hukum LPD dalam sistem lembaga keuangan mikro dan UU no. 1/2013, serta dari perwakilan Polres Badung dengan topik pengelolaan keuangan desa adat yang bersumber dari dudukan/kontribusi dan dana alokasi desa dari Provinsi Bali, Pergub Bali No. 34/2019. 

Baca Juga:   Pertama di Indonesia, Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi Akan Dilengkapi Jalur Sepeda

Turut hadir, Ketua DPRD Badung yang diwakili oleh Ketua Komisi IV DPRD Badung Made Suwardana, perwakilan Dandim 1611/Badung, prajuru MDA Kabupaten Badung, Kepala LP LPD Badung, Ketua BKS LPD Badung, prajuru MDA kecamatan se-Badung, bendesa adat se-Badung dan ketua LPD se-Badung.

Bupati Badung Giri Prasta menyampaikan, rapat pembinaan dan pendampingan hukum kepada 122 bendesa adat dan 122 ketua LPD se-Kabupaten Badung merupakan wujud sinergitas dan kolaborasi Pemkab Badung bersama jajaran Forkopimda dan MDA Badung, dalam rangka meningkatkan wawasan dan pengetahuan bendesa adat dan ketua LPD terkait kebijakan nasional/daerah serta ketentuan lainnya yang terkait dengan adat, sekaligus untuk meningkatkan fungsi dan peran desa adat dan LPD sebagai mitra Pemkab Badung.

Baca Juga:   Made Dator Digadang-gadang Maju Sebagai Calon Bupati Badung

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kejari Badung, Kapolres Badung dan Bapak Dandim 1611/Badung karena telah melaksanakan kegiatan ini bersama Majelis Madya Kabupaten Badung berkenaan dengan pembinaan dan pendampingan hukum kepada bendesa dan ketua LPD se-Badung. Semoga melalui pengarahan berkaitan dengan tatanan regulasi yang disampaikan oleh narasumber bisa dijadikan notulen oleh seluruh peserta,” ujarnya.

Bupati Giri Prasta juga memandang perlu untuk selalu melihat daftar inventarisasi masalah (DIM) agar pihaknya bisa segera memberikan bantuan kepada kegiatan desa adat dan LPD yang ada di Badung. “Tadi saya juga sudah banyak memberikan pemaparan secara umum, kalau LPD ini yang namanya lembaga keuangan, ada man, manajemen dan spiritual. Orangnya harus bagus, manajemen menggunakan program, spiritualnya harus selalu bakti pada Ida Hyang Rambut Sedana. Semoga ini mendapatkan sebuah pencerahan bagi kita semua, karena bagi saya untuk menghindar dari masalah hukum, jalan satu-satunya jangan dilanggar,” tegasnya.

Baca Juga:   Upaya Pengelola Bandara Ngurah Rai Fasilitasi Penumpang yang Terjebak Macet

Sementara itu, Ketua MDA Kabupaten Badung A.A. Putu Sutarja menyampaikan terima kasih kepada Bupati Giri Prasta dan jajaran Forkopimda Badung karena telah bersinergi dengan MDA Badung menggelar rapat pembinaan dan pendampingan hukum kepada bendesa adat dan ketua LPD se-Badung. (BC13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini