Mangupura, balibercerita.com –
Keberhasilan penangkapan subjek red notice Interpol AS berawal dari kejelian dan kesigapan petugas Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai, dalam melakukan pemeriksaan keimigrasian. Dimana, aplikasi perlintasan keimigrasian pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang dimiliki Indonesia sudah terintegrasi dengan jaringan Interpol I-24/7 yang merupakan jaringan komunikasi global Interpol yang disebut sebagai Interpol Global Police Communication System (IGCS).
Sistem ini bekerja selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam sepekan, serta digunakan sebagai sarana pertukaran informasi antara negara anggota Interpol. Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito mengungkapkan, sistem tersebut sudah tergelar di seluruh TPI di bandara internasional secara online. Hal tersebut merupakan wujud sinergi Imigrasi dengan NCB Interpol Polri dalam memperkuat sistem pengawasan lalu lintas orang yang masuk/keluar wilayah Indonesia, yang merupakan tugas Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara.
“Ini menjadi komitmen bersama Dirjen Imigrasi dengan Mabes Polri untuk mencegah, mendeteksi subjek notice Interpol dan memeriksa maupun mengantisipasi masuknya ke wilayah Republik Indonesia,” ucapnya.
Diceritakannya, AS datang dari Malaysia menggunakan penerbangan Batik Air (OD171) dan mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (3/2), pukul 22.00 Wita untuk keperluan transit menuju Australia. Yang bersangkutan datang dengan menggunakan paspor Australia.
Pada saat melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap AS, petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai menemukan adanya HIT Interpol pada Aplikasi Perlintasan Keimigrasian. Temuan awal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan oleh supervisor dam diketahui bahwa AS memiliki dua kewarganegaraan dan identik dengan subjek red notice Interpol nomor A-10528/11-2016 tanggal 18 November 2016 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Italia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Imigrasi Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan NCB Interpol Divhubinter Polri untuk melakukan penundaan pemberian izin masuk kepada AS selama 24 jam. Penyidik dari Polda Bali langsung melakukan penjemputan kepada yang bersangkutan di TPI Bandara Ngurah Rai. AS beserta dokumen perjalanannya kemudian diserahterimakan oleh Imigrasi Ngurah Rai kepada penyidik Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Urusan Administrasi Bagian Jatinter Divhubinter Mabes Polri Kompol. Anggaito Hadi Prabowo menambahkan, AS terkena HIT allert saat yang bersangkutan memasuki kawasan Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai. Hal itu merupakan sistem I-24/7 yang terintegrasi ke seluruh negara yang merupakan anggota interpol dan terintegrasi pula dengan sistem imigrasi di Indonesia. “Saat yang bersangkutan masuk ke kawasan Bandara Ngurah Rai, ternyata ia terdeteksi oleh HIT tersebut. Di sana kta mempunyai WA grup yang mengatakan informasi bahwa yang bersangkutan terdeteksi di Indonesia,” ucapnya.
Dari informasi yang didapatkan petugas, AS diketahui sudah beberapa tahun tinggal di Australia. Berdasarkan keterangan dan proses interogasi dari Polda Bali yang bersangkutan mengaku saat ini menekuni bisnis properti di Adelaide Australia. Ia datang ke Indonesia karena pesawat yang ditumpangi yang bersangkutan harus transit terlebih dahulu ke Bali, sebelum melanjutkan perjalanan ke Australia. (BC5)