Mangupura, balibercerita.com –
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemulangan terhadap seorang WNA subjek red notice Interpol berinisial AS (32) pada Minggu (19/2). Pria berkewarganegaraan Australia dan Italia ini dipulangkan ke Italia atas permintaan NCB Roma untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pemberangkatan yang bersangkutan dilakukan menggunakan penerbangan KLM (KL836) dengan jadwal keberangkatan pukul 21.30 Wita. NCB Interpol Divhubinter Polri beserta dan Polda Bali turut mengawal proses pemulangan terhadap subjek red notice Interpol tersebut dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Italia.
Kadiv Imigrasi Kanwilkumham Bali, Barron Ichsan menerangkan bahwa AS (32 tahun) telah ditetapkan menjadi subyek red notice interpol sejak tahun 2016. Ia ditangkap pada tanggal 3 Februari 2023, saat proses pemeriksaan keimigrasian.
AS terdeteksi hit interpol pada sistem perlintasan keimigrasian. Setelah dilakukan pendalaman terhadap AS, dapat dipastikan bahwa AS memang buronan interpol yang dicari.
“Ini merupakan bentuk sinergitas yang baik antara Imigrasi dan Divhubinter Polri, saya mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang jeli dan teliti dalam melakukan pemeriksaan keimigrasian,” terang Barron saat melaksanakan press rilis di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Minggu (19/2)
Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu menyampaikan bahwa dari hasil koordinasi antara NCB Interpol Polri dan NCB Roma, yang bersangkutan (AS) akan diantar oleh NCB Interpol Polri beserta Polda Bali. “Jadi tidak dijemput di Indonesia melainkan anggota kita yang akan mengantar ke Italia,” terang Satake Bayu.
Sebelum AS diberangkatkan ke Italia, yang bersangkutan dirahasiakan proses kepulangannya. Hal itu demi keamanan dan kenyamanan semua aspek, baik itu keamanan pribadi yang bersangkutan maupun penerbangan.
“Hal ini akan tetap menjadi informasi tertutup sementara. Informasi ini akan disampaikan di kemudian hari, apabila semua perjalanan sudah aman dan yang bersangkutan sampai tujuan,” kata Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito.
Kepala Urusan Administrasi Bagian Jatinter Divhubinter Mabes Polri Kompol Anggaito Hadi Prabowo menyampaikan, skema pemulangan AS menggunakan sistem handling over police to police, dikarenakan yang bersangkutan harus segera dikirimkan ke Italia untuk menjalani proses persidangan.
Pihaknya mengapresiasi kinerja dari Imigrasi Ngurah Rai karena berkat kejelian dan ketelitian dalam pemeriksaan imigrasi, AS dapat ditangkap. “Tanpa adanya ketelitian dan kejelian dari Imigrasi dan Polda Bali, hal ini (pemulangan AS) dapat dilakukan. Ini merupakan bentuk sinergitas antara Polri dan Imigrasi,” ucap Anggaito.
Dipaparkannya, proses kepulangan AS didukung penuh (termasuk pembiayaan) oleh Pemerintah Italia melalui NCB Roma. Dimana 2 orang personel dari Polda Bali dan 1 dari Divhub Inter Mabes Polri diminta untuk mengantarkan subjek tersebut ke negaranya, untuk menyelesaikan kasusnya sampai putusan.
Ia juga menyampaikan bahwa latar belakang dirahasiakan kepulangan yang bersangkutan juga terkait kenyamanan penumpang. Sebab, apabila hal itu disebutkan, ditakutkan dapat menimbulkan kegaduhan dan jangan sampai ada penumpang yang membatalkan penerbangannya. Pelaksanaan pada saat pendampingan kepulangan AS juga dilakukan seperti penumpang biasanya, karena prosesnya merupakan handing over, bukan ekstradisi. (BC5)