Dua Poin Pelonggaran Syarat Pelaku Perjalanan Udara di Bandara Ngurah Rai

0
273
Bandara Ngurah Rai
Pengecekan dokumen perjalanan di Bandara Ngurah Rai. (ist)

Mangupura, balibercerita.com – 

Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai menerapkan aturan perjalanan udara terbaru mulai, Rabu (18/5). Ada 2 poin inti dari aturan tersebut. Pertama, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT- PCR atau antigen. Kedua, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) cukup menunjukkan sertifikat (fisik maupun digital) vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat memasuki Indonesia dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk verifikasi sebelum melakukan keberangkatan. 

General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali, Herry A. Y. Sikado menerangkan, peraturan tersebut diterapkan mengacu pada surat edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia nomor 56 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan dalam negeri pada masa pandemi Covid-19, dan surat edaran nomor 58 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19. 

Baca Juga:   Tangani Puncak Sampah Kiriman, DLHK Badung Kerahkan 800 Personel dan Alat Berat

Mengacu pada peraturan tersebut, PPDN yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT- PCR atau antigen. Sedangkan, bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam setelah pengambilan sampel, atau rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam setelah pengambilan sampel. 

Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 Jam setelah pengambilan sampel, atau rapid tes antigen yang berlaku 1×24 jam setelah pengambilan sampel, serta surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Syarat-syarat tersebut dikecualikan bagi PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, namun wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Baca Juga:   12 Peraih Kalpataru Bakal Dianugerahi Kalpataru Lestari

“Kami telah menerapkan peraturan perjalanan udara terbaru. Kami juga telah bersinergi dengan stakeholder terkait, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan dan pihak maskapai, demi mendukung kelancaran penerapan peraturan perjalanan udara terbaru,” ucapnya.

Peraturan bagi PPLN juga mengalami penyesuaian. Saat ini PPLN cukup menunjukkan sertifikat (fisik maupun digital) vaksin dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat memasuki Indonesia dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk verifikasi sebelum melakukan keberangkatan. “Kami mendukung sepenuhnya penyesuaian peraturan perjalanan udara baik domestik maupun internasional dari pemerintah, seiring melandainya kasus penularan Covid-19 di Indonesia. Dengan adanya penyesuaian-penyesuaian tersebut, kami berharap trafik penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dapat meningkat secara berkala,” sambungnya.

Baca Juga:   Solidaritas Pariwisata Bali, The Nusa Dua Turun Tangan Bantu Korban Banjir Badung

Dengan adanya pelonggaran aturan perjalanan udara ini, kami tetap mengimbau para penumpang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di lingkungan bandara seperti mengenakan masker di dalam ruangan, menjaga jarak, dan selalu menjaga kebersihan, demi keamanan dan kenyamanan semua. Untuk memberikan kemudahan bagi para pengguna jasa dalam melengkapi dokumen keberangkatan yang memerlukan tes Covid-19, pihaknya menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan yakni antigen maupun RT-PCR yang beroperasi setiap hari pukul 07.00 hingga 20.00 Wita. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini