Mangupura, balibercerita.com –
Per tanggal 15 Desember 2021, Desa Adat Kuta memiliki Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA). Lembaga yang berkantor di area Pasar Seni Desa Adat Kuta itu akan menjadi leading sector manajemen usaha dan layanan jasa yang disediakan desa adat. Lembaga itu nantinya akan bertugas menata dan mengoptimalkan potensi yang dimiliki Kuta yang kurang tergarap maksimal.
Bendesa Adat Kuta Wayan Wasista berharap lembaga itu dapat berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan desa adat dan krama desa adat. Tugas dan tanggung jawab BUPDA nantinya adalah mengelola aset milik desa adat secara optimal, berdaya guna, modern, profesional dan transparan. Serta memaksimalkan potensi dan peluang usaha di desa adat, tentunya dengan inovasi. Ia berharap para tokoh, pangelingsir dan semua pihak senantiasa ikut membantu memberikan masukan ide, gagasan, maupun evaluasi terhadap pengelola BUPDA.
“Ini didasarkan atas rasa jengah kami. Agar segala potensi yang ada di Desa Adat Kuta bisa dikelola maksimal. Ini tidak lain demi kesejahteraan krama,” terangnya.
Dipaparkannya, penetapan dan pengangkatan pengurus BUPDA Kuta didasarkan atas Keputusan Bendesa Adat Kuta No 177/DAK/XII/2021. Para pengurus terpilih saat ini memiliki masa bakti selama 5 tahun, yaitu 2021-2026. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh prajuru atas persetujuan Sabha Desa.
Ketua Tim Pembentukan BUPDA Kuta, I Made Rudika menyampaikan, selain bertugas menyeleksi pengurus BUPDA, tim juga bertugas membentuk tata kelola BUPDA. Setelah terbentuknya BUPDA, ke depan semua unit sektor riil di Desa Adat Kuta akan dipayungi oleh BUPDA. Baik itu parkir, pengelolaan pantai, pasar seni, pasar senggol dan potensi sektor usaha yang akan dibuka kedepannya. Unit yang sudah ada akan disinkronisasikan. “Saya harap semua stakeholder, baik pemerintah, masyarakat, dan pengusaha bisa mensupport keberadaan BUPDA,” harapnya. (BC5)