Mangupura, balibercerita.com –
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta didampingi Direskrimum Polda Bali Kombes Pol. Surawan, Kepala Kantor BPN Badung Heryanto dan kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Badung melakukan sidak ke lokasi reklamasi Pantai Melasti, Jumat (1/7). Diperkirakan, kurang lebih ada 2,6 hektar kawasan pantai yang berlokasi di sebelah timur tempat pertunjukan kecak dance tersebut yang telah diuruk secara ilegal oleh oknum pengusaha.
Bupati Giri Prasta mengungkapkan, selain melakukan pengurukan pantai secara sewenang-wenang, oknum tersebut juga ditengarai telah melakukan tindak pidana pemberian keterangan palsu dalam akta autentik. Kasus ini telah dilaporkan oleh pihak Pemkab Badung ke SPKT Polda Bali pada Selasa, 28 Juni 2022.
“Di sini terjadi reklamasi dengan memecah tebing batu karang dengan menggunakan beaker, ini sudah melanggar aturan dan merusak ekosistem laut. Untuk itu hari ini kami turun bersama Polda Bali dan BPN untuk menghitung titik koordinat sehingga kita bisa diketahui secara valid berapa luas kawasan pantai yang sudah diuruk, sehingga bisa dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh pihak Polda Bali,” ujarnya.
Bupati Giri Prasta menambahkan, pengurukan pantai ini melibatkan kerja sama beberapa pihak yang sudah dilakukan sejak tahun 2016. Dikatakannya, ada orang yang mengatasnamakan seseorang yang telah memerintahkan suatu kelompok, lalu kelompok tersebut menjalin kerja sama dengan pihak ketiga agar melakukan reklamasi. Untuk itu, pihaknya ingin meluruskan duduk persoalan yang ada sehingga betul-betul menjadi transparan.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sudah jelas disebutkan, daratan kewenangan bupati/wali kota, sementara pantai sampai 20 mil dan pulau-pulau kecil kewenangan dari pusat. Kenapa saya hari ini turun ke sini, karena kawasan ini sudah jadi daratan dan kami harap proses hukum bisa berjalan dengan baik. Jangan sampai ada negara dalam negara dan jangan sampai orang yang tidak memiliki kewenangan melakukan kesewenang-wenangan,” tegasnya.
Sementara itu, Direskrimum Polda Bali Kombes Pol. Surawan membenarkan bahwa pelanggaran yang terjadi di Pantai Melasti adalah murni reklamasi. Bahkan setelah pemantauan yang dilakukan di lokasi tersebut, langsung dipasangi police line. Pihaknya pun akan segera melakukan pemanggilan para pihak yang terlibat.
“Reklamasi itu seharusnya ada rekomendasi dari kementerian. Sementara mereka saat ini belum memiliki rekomendasi untuk itu. Semua pihak akan kami panggil termasuk perusahaan yang melakukan reklamasi,” jelasnya. (BC13)