Bupati Giri Prasta Serahkan Sertifikat WBTB Untuk Desa Adat Kapal dan Jimbaran

0
65
Tradisi
Bupati Giri Prasta menyerahkan sertifikat WBTB untuk Desa Adat Kapal dan Desa Adat Jimbaran, Jumat (4/3). (ist)

Mangupura, balibercerita.com – 

Dua tradisi di dua desa adat yang ada di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, menerima sertifikat penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Sertifikat diserahkan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta kepada Bendesa Adat Kapal dan Bendesa Adat Jimbaran, bertempat di Wantilan Balai Banjar Teba, Desa Adat Jimbaran, Kuta Selatan, Jumat (4/3). 

Tradisi Siat Yeh di Desa Adat Jimbaran dan Kebo Dongol di Desa Adat Kapal ditetapkan sebagai WBTB Indonesia serta mendapat pengakuan secara nasional. Berdasarkan data Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, saat ini sudah ada 11 WBTB yang dimiliki desa adat di Badung dan telah memenuhi syarat mendapatkan pengakuan secara nasional. 

Baca Juga:   Penting, Keberadaan Purana di Suatu Pura 

Turut hadir mendampingi bupati, Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Kadis Kebudayaan I Gde Eka Sudarwitha, Camat Kuta Selatan I Ketut Gede Arta, Camat Mengwi I Nyoman Suhartana, Bendesa Adat Kapal Ketut Sudarsana, Bendesa Adat Jimbaran I Gusti Made Rai Dirga, koordinator pemuda peserta Siat Yeh I Komang Agus Wiweka dan undangan lainnya. Penyerahan sertifikat WBTB ini dilaksanakan pada saat hari raya Ngembak Geni dirangkaikan dengan pelaksanaan tradisi Siat Yeh yang di laksanakan warga Jimbaran. Tradisi Siat Yeh atau perang air tetap digelar oleh warga Banjar Teba Kelurahan Jimbaran, dengan menerapkan prokes yang ketat. 

Baca Juga:   Karya Ngenteg Linggih Wraspati Kalpa di Pura Ulun Desa Dalung

Pada penyerahan sertifikat WBTB ini, Bupati Giri Prasta secara pribadi juga memberikan bantuan dana total sebesar Rp 15 juta, masing-masing Rp 5 juta untuk kegiatan pelestarian tradisi Siat Yeh di Desa Adat Jimbaran, tradisi Kebo Dongol di Desa Adat Kapal dan pembinaan sekaa gong wanita.

Bupati Giri Prasta mengatakan, Pemkab Badung sudah berkomitmen dalam visi dan misi melalui Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) khususnya poin keempat yaitu adat, agama, tradisi, seni dan budaya. Ini diterapkan dan diaplikasikan semua serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat dengan Kemenkumham dan Dirjen Kebudayaan Pusat tentang Hak Cipta, HAKI, dan WBTB. 

Baca Juga:   Aksara Bali Berhasil Didaftarkan ke Unicode

“Hari ini warga Jimbaran melaksanakan tradisi Siat Yeh dan di Desa Adat Kapal melaksanakan Kebo Dongol dan ini harus kita lakukan dan lestarikan. Saya pastikan desa adat yang ada di Kabupaten Badung yang memiliki tradisi, ke depannya akan kami berikan uang pembinaan. Kami di Pemerintah Kabupaten Badung akan memberikan bantuan dana minimal sebesar Rp 25 juta dan akan diberikan kepada masing-masing bendesa maupun tokoh adat untuk keperluan pembinaan tradisi dan budaya tersebut dan ini wajib untuk dilaksanakan,” ujarnya. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini