Beranda Umum Bupati Adi Arnawa tegaskan Pelanggaran ASN Ditangani Sesuai Ketentuan

Bupati Adi Arnawa tegaskan Pelanggaran ASN Ditangani Sesuai Ketentuan

0
Pelanggaran ASN di Badung
I Wayan Adi Arnawa. (ist)

balibercerita.com –
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menegaskan, setiap pelanggaran disiplin ASN harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Meski pembinaan menjadi langkah awal, sanksi lebih berat hingga pemecatan dapat dijatuhkan apabila pegawai tidak memperbaiki perilakunya.

Menurut Adi Arnawa, pengawasan kedisiplinan dilakukan secara berjenjang melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Pimpinan perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk membina dan memantau pegawai, terutama terkait kehadiran, pelaksanaan tugas, kinerja, serta integritas.

Upaya tersebut juga melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Badung dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), termasuk tim penegak disiplin yang menangani pelanggaran kepegawaian. “Yang pertama kan kami sudah melalui perangkat daerah masing-masing tentu sudah kita sarankan, kita minta untuk selalu menjaga disiplin pegawai gitu. Disiplin pegawai ada beberapa, tingkat kehadiran, kinerja, kan gitu,termasuk integritasnya, kan gitu,” ujarnya, Senin (26/10).

Baca Juga:   Kuta Selatan Perketat Pengawasan Duktang Pascalibur Lebaran

Ia menjelaskan, penanganan terhadap pegawai yang diduga melanggar disiplin tidak dilakukan sembarangan. Tim penegak disiplin memiliki mekanisme yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam menentukan tindakan terhadap ASN. Penerapan aturan tersebut, kata dia, juga telah berujung pada keputusan pemberhentian sejumlah pegawai di lingkungan Pemkab Badung.

Baca Juga:   Jembrana Perkuat Upaya Pelestarian Penyu

“Inilah yang menjadi rujukan, inilah yang menjadi dasar daripada tim penegak disiplin pegawai ini untuk mengambil langkah-langkah, termasuk seperti apa yang disampaikan tadi terhadap beberapa oknum ASN mungkin P3K yang memang sudah diberikan keputusan untuk pemutusan kerja oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Adi Arnawa menekankan bahwa kedisiplinan merupakan kewajiban yang harus dipatuhi seluruh pegawai. Ia memastikan pemerintah daerah akan mengambil tindakan apabila menemukan ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.

Bupati asal Pecatu tersebut menambahkan, pembinaan tetap diutamakan sebelum sanksi yang lebih berat diterapkan. Namun, apabila upaya pembinaan tidak diindahkan, Pemkab Badung tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi pemberhentian.

Baca Juga:   Dua Jenazah Ditemukan di Selatan Selat Bali, Tim SAR Gabungan Intensifkan Pencarian di Sektor Selatan

“Kalau memang ada kedapatan seperti itu, saya selaku pejabat pembina kepegawaian di daerah ini tentu akan mengambil tindakan-tindakan, yang pertama adalah memberikan pembinaan dulu. Tapi kalau pembinaan ini juga tetap dilewati ya dengan sangat terpaksa kita harus melakukan pemecatan itu,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan data BKPSDM Badung, dari 51 dugaan pelanggaran yang tercatat sepanjang 2026, sebanyak 26 ASN telah mendapatkan sanksi. Sebanyak 25 diantaranya merupakan PPPK yang telah diberhentikan, sedangkan 25 pegawai lainnya masih menjalani proses penanganan. (BC9)