Bikin Onar di Legian dan Overstay, Warga Aljazair Segera Dideportasi

0
69
Overstay
WNA asal Aljazair yang akan dideportasi. (ist)

Mangupura, balibercerita.com – 

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan seorang pria WNA asal Aljazair berinisial SAB (38). Hal ini dilakukan karena ia diketahui overstay selama 217 hari dari masa berlaku izin tinggalnya. 

Ia tertangkap setelah dilaporkan oleh warga yang merasa risih atas perilakunya yang makan di warung dengan sesuka hati dan menentukan harga sendiri.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan, SAB sebelumnya diadukan karena membuat resah dan sering berbuat onar di wilayah Legian. Laporan masyarakat ini masuk melalui kanal WhatsApp resmi Imigrasi Ngurah Rai. 

Baca Juga:   Ratusan WNA Dievakuasi Perahu Karet Karena Terjebak Banjir di Legian dan Seminyak

Hal itu kemudian direspons oleh petugas dengan pengumpulan informasi lebih lanjut dari pelapor serta pengecekan. Pada database keimigrasian, diketahui yang bersangkutan melanggar izin tinggal karena overstay selama 217 hari.

Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Inteldakim, SAB terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Mei 2022 menggunakan visa kunjungan indeks B211 dan memiliki Izin tinggal yang sudah habis masa berlaku sejak 15 September 2023. “SAB diamankan oleh tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai di sebuah penginapan di wilayah Legian, Rabu (17/4),” terangnya.

Baca Juga:   Cara Bandara Ngurah Rai Lepas Penumpang Terakhir Tahun 2023 dan Sambut Penumpang Pertama 2024

Saat ini, SAB telah dilakukan pendetensian di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menunggu proses pendeportasian. Ia dinyatakan melanggaran pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.

Baca Juga:   Lancar, Penerapan Aturan Perjalanan Udara Terbaru

Ia mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam pengawasan keberadaan WNA dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban serta mendukung ekosistem pariwisata di Bali. Hal itu merupakan yang diharapkan dalam mempercepat proses penanganan WNA yang bermasalah dan tidak mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Apabila terdapat WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, kami harapkan masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Imigrasi Ngurah Rai,” imbaunya. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini