Berlakukan Perda 3 Tahun 2026, Gubernur Koster Lindungi Pantai Bali dari Ancaman Alih Fungsi

0
14
Koster sempadan pantai
Wayan Koster. (ist)

balibercerita.com –
Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan komitmennya melindungi pantai dan sempadan pantai dari berbagai bentuk alih fungsi yang merugikan masyarakat adat dan publik. Penegasan itu disampaikan secara langsung pada Senin (2/3), di Denpasar, terkait pemberlakuan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal.

Perda yang telah ditandatangani pada 24 Februari 2026 itu disebut sebagai implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125. Substansinya berpijak pada nilai Sad Kerthi, khususnya Segara Kerthi, menjaga kelestarian laut dan pantai. Koster menekankan, regulasi ini hadir untuk memberi kepastian hukum atas garis sempadan pantai, yang selama ini kerap menjadi ruang konflik antara kepentingan adat, masyarakat, dan komersial.

Baca Juga:   Lima Penerbangan Timur Tengah di Bandara Ngurah Rai Terdampak Penutupan Ruang Udara, 1.631 Penumpang Terimbas

“Pelindungan pantai dan sempadan pantai diberlakukan mengingat pantai dan sempadan pantai merupakan wilayah strategis yang memiliki fungsi niskala-sakala, utamanya untuk kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal agar tidak mengalami degradasi atau alih fungsi yang merugikan masyarakat adat dan kepentingan publik,” tegas Koster.

Ditambahkan, penjaminan atas pelindungan pantai dan sempadan pantai untuk kegiatan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal ini sangat bermanfaat bagi Bali dan masyarakat Bali, karena dalam pengaturannya akan memberikan kepastian hukum terhadap fungsi pantai dan sempadan pantai secara niskala dan sakala.

Fungsi niskala yaitu untuk upacara adat. Fungsi sakala meliputi fungsi sosial, fungsi ekonomi, serta fungsi lainnya. Sehingga secara keseluruhan sangat bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Lokal Bali.

Baca Juga:   Korban Banjir Bandang di Banjar Bertambah: Komang Suci Ditemukan Meninggal, Dua Anak Masih Dicari

Perda tersebut mengatur secara tegas perlindungan akses dan jalur pelaksanaan upacara adat dan kegiatan spiritual menuju maupun melintasi pantai. Termasuk lokasi pelaksanaan melasti, nyegara gunung, penempatan sarana upacara, hingga pengaturan jarak tertentu di sekitar tempat suci yang telah ada.

“Tidak boleh ada yang menghalangi dan membatasi akses atau jalur pelaksanaan upacara adat dan kegiatan spiritual, merusak, menghilangkan, atau memindahkan sarana prasarana upacara adat atau kegiatan spiritual tanpa persetujuan dari pihak berwenang dan desa adat setempat, apalagi mencemarkan kesucian atau mengganggu kekhidmatan ritual,” ujar Koster.

Selain fungsi spiritual, perda ini juga menjamin fungsi sosial dan ekonomi masyarakat pesisir. Nelayan tradisional dan pelaku ekonomi lokal tetap mendapat ruang hidup dengan tata kelola yang tertib dan berkelanjutan.

Baca Juga:   Nyaman Tinggal di Bali, 21 Orang Ajukan Diri Jadi WNI

Dalam hal pelanggaran, sanksi administratif disiapkan tanpa kompromi. Mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan atau pembatalan izin, pembongkaran bangunan, hingga pemulihan fungsi ruang. Bahkan, pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran, kerusakan, atau penodaan kawasan pantai dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan pemberlakuan Perda Nomor 3 Tahun 2026 ini, Pemerintah Provinsi Bali menutup ruang abu-abu pemanfaatan pantai. Garis sempadan kini bukan lagi tafsir bebas. Ia menjadi batas tegas sebagai kawasan suci dan ruang publik yang dilindungi hukum. (BC18)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini