Barang Bukti Perkara Narkotika Dimusnahkan, Nilainya Rp3,7 Miliar Lebih

0
251
Narkotika
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, di Kantor Kejari Badung. (ist)

Mangupura, balibercerita.com – 

Pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum (pidum) dan yang telah berkekuatan hukum tetap periode November 2023 sampai Mei 2024 yang merupakan hasil sitaan Kejari Badung, digelar Jumat (7/6), di Kantor Kejari Badung. Barang bukti didominasi perkara narkotika. 

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Dr. Suseno didampingi Plh. Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, I Gede Gatot Heriawan menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 229 perkara yaitu tindak pidana umum terdiri dari perkara tindak pidana narkotika sebanyak 113 perkara. Untuk kasus narkotika, total barang bukti senilai Rp3.747.696.320. 

Baca Juga:   Jalan Tol Bali Mandara Kini Gunakan PLTS

Barang bukti terdiri dari ganja sebanyak 4.868,688 gram, tembakau sintetis sebanyak 62,38 gram, ekstasi 235 gram dan 698 butir, sabu-sabu 1.372,21 gram, kokain 553,81 gram, hasis 129,26 gram, serta psikotropika sebanyak 129,26 gram, alat isap sabu, handphone, timbangan elektrik, pakaian, dan tas. 

Kemudian, perkara tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum serta tindak pidana lainnya sebanyak 58 perkara. Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari senjata tajam, pakaian, handphone, dokumen dan lainnya. 

Baca Juga:   Penyaluran KUR Mikro BRI Bali-Nusa Tenggara Tembus Rp12,4 Triliun

Lebih lanjut Suseno menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Badung dan Forkopimda Badung yang telah bersinergi dalam upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa mengapresiasi kinerja segenap aparat penegak hukum yang telah memberantas pelaku kejahatan, peredaran narkoba dan hal-hal lain yang melanggar hukum serta mengganggu keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat. “Kegiatan ini sebagai wujud komitmen kita bersama untuk senantiasa menegakkan hukum sebagai salah satu prinsip dasar pembangunan berkelanjutan di Badung yang disebut pro law enforcement,” jelasnya.

Baca Juga:   Dies Natalis Ke-60 Unud Ingin Pecahkan Rekor Muri Donor Darah

Suiasa menyebut, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang telah dilakukan Kejari Badung. Artinya, Kejari Badung sudah mampu membuktikan dan menunjukkan kepada masyarakat bahwa betul-betul dan berkomitmen melaksanakan kepastian hukum. 

Untuk itu, diharapkan selalu terbagun sinergitas yang baik sebagai kunci sukses bersama dalam menghadapi era keterbukaan dan globalisasi sekarang ini. “Kita tidak bisa bekerja sendiri, kita harus sama-sama bekerja dan harus bekerja sama serta saling memberikan kekuatan, dengan kata kunci sinergitas,” pungkasnya. (BC13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini