Begal Payudara Perempuan di Bawah Umur Diringkus Polisi 

0
59
Begal payudara
Begal Payudara diamankan polisi. (ist)

Denpasar, balibercerita.com – 

Tim Resmob Presisi Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan pelaku begal payudara yang beberapa waktu lalu videonya sempat viral di media sosial. Pelakunya seorang pria berinisial L (34) asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang merupakan driver salah satu ojek online di Denpasar. Dari penyelidikan, pelaku ternyata kerap melakukan aksi pelecehan terhadap perempuan dengan modus meremas payudara di setiap kesempatan.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja, S.H., M.H., Sabtu (16/4), mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas di Jalan Batur Sari, Sanur Kauh, Densel, tepatnya di dekat kos pelaku pada Jumat (15/4). Pelaku diringkus setelah video aksi bejatnya terekam CCTV dan viral di media sosial.

Baca Juga:   Mengintip Budi Daya Udang Vaname di Desa Devisa Klaster Udang Jembrana 

“Pelaku sudah beraksi di 11 TKP wilayah Denpasar dengan sasaran pengendara wanita muda secara acak. Asalkan ada kesempatan dan tempat kejadian sepi, pelaku akan beraksi,” ungkap Kapolsek Densel.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, ciri-ciri pelaku didapat dari rekaman CCTV warga. Ciri-cirinya, seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih. Pelaku melakukan pelecehan (begal payudara) terhadap anak di bawah umur yang sedang mengendarai sepeda gayung yang melintas di Gang IV Jalan Tukad Irawadi,  Panjer, Densel. 

Baca Juga:   Perayaan HUT Ke-8 Dewata Rockers MG Berlangsung Meriah

Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, tim Resmob Presisi Polsek Densel dipimpin Panit 2 Ipda Wayan Sudarsana, S.H., M.H., melakukan pengintaian terhadap pelaku hingga berhasil mengamankan pelaku didekat kosnya. Dari interogasi, pelaku beraksi dengan menyalip korban dari sebelah kanan dan memepet korban. Selanjutnya tangan kiri pelaku meremas payudara korban, setelah itu pelaku akan melaju dengan cepat meninggalkan korban. “Pelaku mengakui mendapatkan kepuasan dan kesenangan pada saat melakukan perbuatannya,” ucap Kompol I Gede Sudyatmaja. 

Baca Juga:   Kasus Covid-19 Meningkat, PTM Dihentikan Sementara

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan. (BC17)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini