Mangupura, balibercerita.com –
Kondisi bangunan SDN 5 Kuta yang berlokasi di Jalan Kubu Anyar, Kuta, mengalami kerusakan pada bagian atap dan retak pada dinding. Sayangnya, upaya perbaikan (renovasi) tidak bisa dilakukan oleh Pemkab Badung. Hal itu dikarenakan alas hak dari lahan tempat berdirinya sekolah adalah milik pribadi.
Saat ini sekolah tersebut berstatus quo, karena ketidakjelasan pengurusan lahan. Sebelumnya, Pemkab Badung bersama pemilik lahan sudah menjalin MoU, namun hal tersebut belum jelas dituntaskan.
Kepala SDN 5 Kuta, Dewi Kartika Sari menerangkan bahwa SDN 5 Kuta berdiri sejak tahun 1996 di lahan tersebut. Saat ini kondisi bangunan memang sudah termakan usia. Mayoritas kerusakan terjadi pada bagian atap, yang mengakibatkan kebocoran pada beberapa ruang kelas. Pada bagian dinding di lantai 2 juga terdapat keretakan, akibat faktor gempa sebelumnya. Selama puluhan tahun berdiri, bangunan sekolah memang belum pernah tersentuh rehab skala besar.
Kondisi itu ditakutkan berpotensi membuat proses belajar mengajar terganggu dan mengancam keselamatan para siswa. Karena itu pihaknya berharap agar status lahan tersebut bisa diperjelas, sehingga upaya renovasi bisa dilaksanakan. “Upaya perehaban sudah pernah kami ajukan kepada Pemkab Badung, tapi itu terganjal status lahan yang merupakan kepemilikan perseorangan,” ucapnya sembari menerangkan untuk fasilitas dan sarana pendukung itu sudah diakomodir oleh Pemkab Badung.
Ia pun berharap Pemkab Badung bisa memberikan solusi sehingga proses belajar mengajar menjadi lebih nyaman, dan status lahan sekolah menjadi lebih jelas. Diceritakannya, semula bangunan SDN 5 Kuta diperuntukan kegiatan belajar mengajar satu atap untuk SDN 2, 9 dan 10 Kuta. Seiring dengan penataan sekolah, maka SDN 9 dan 10 berubah status menjadi SDN 5. Sedangkan SDN 2 masih dengan nama sebelumnya.
Kondisi itu cukup membingungkan dan memunculkan kendala terkait pemeliharaan sarana dan prasarana di kedua sekolah, sehingga SDN 2 kemudian digeser ke selatan pada tahun 2016, dengan dibuatkan gedung baru di atas lahan Pemkab Badung. “Awalnya itu SDN 2 itu berada di lantai atas, SDN 5 ada di lantai bawah. Karena beberapa hal maka itu dipindahkan,” imbuhnya.
Kaling Banjar Segara Kuta, Nyoman Water didampingi Kaling Banjar Anyar Kuta, Made Sumerta juga berharap agar permasalahan tersebut bisa segera dituntaskan. Jika status lahan tidak menemui kejelasan, tentunya hal itu akan berdampak pada proses belajar mengajar siswa dan guru. Terlebih kondisi bangunan sekolah juga sudah mengalami kerusakan, namun urung bisa dilakukan renovasi. “Saya harap ini menjadi perhatian khusus, sebab sudah terlalu lama. Jadi ini agar jangan mengambang, ini harus dikawal sampai tuntas demi kepastian status lahan,” harap Water.
Jika permasalahan lahan tersebut mentok atau mengalami jalan buntu. Ia berharap Pemkab Badung bisa mendirikan sekolah itu di atas lahan Pemkab Badung yang sebelumnya hendak ditukar guling. Lahan itu memiliki luasan 39 are, yang berada di depan Sekolah Sunari Loka atau di sebelah timur SMA Kutapura. Walaupun nantinya SDN 5 dan SDN 2 dilakukan merger atau regrouping, pihaknya tidak mempermasalahkan hal itu. Selama status lahan menjadi jelas dan sekolah itu diakui keabsahannya. (BC5)