balibercerita.com –
Bali menjadi pusat perhatian para praktisi hukum, hakim, regulator, perbankan, akademisi, hingga pelaku usaha dari berbagai negara Asia Pasifik melalui penyelenggaraan Indonesia Insolvency Conference 2026 yang berlangsung pada 16-18 Juli 2026 di The Meru Sanur. Forum internasional yang digelar Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) ini menjadi wadah strategis untuk membahas masa depan restrukturisasi dan kepailitan lintas negara sekaligus memperkuat kepastian hukum investasi di Indonesia.
Mengusung tema “Embracing the UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency as a Roadmap for the Future of Restructuring & Insolvency Practice”, konferensi ini hadir di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan, investasi, dan bisnis lintas negara yang membuat perkara kepailitan semakin kompleks karena melibatkan aset, kreditur, dan debitur yang berada di berbagai yurisdiksi.
Ketua Umum AKPI, Jimmy Simanjuntak mengatakan, Indonesia perlu mulai membuka diri terhadap perkembangan hukum internasional, khususnya terkait pengakuan dan pelaksanaan putusan kepailitan lintas negara. Menurutnya, adopsi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan investor.
“Indonesia harus membuka diri terkait bagaimana pelaksanaan putusan kepailitan yang bisa diterima di berbagai negara dan vice versa, sehingga putusan Indonesia juga dapat diakui di negara lain. Karena itu Indonesia perlu mulai menyesuaikan perangkat hukumnya,” ujar Jimmy, Kamis (16/6).
Ia menjelaskan, pembahasan penerapan UNCITRAL Model Law telah dilakukan bersama Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum. Menurutnya, keberadaan kerangka hukum yang jelas akan memberikan rasa aman bagi investor ketika menghadapi risiko bisnis di masa mendatang. “Dalam bisnis tidak selalu berbicara keuntungan. Ketika suatu saat terjadi financial distress atau masalah, investor perlu merasa ada hukum yang menjamin investasinya di Indonesia,” tegasnya.
Jimmy menilai implementasi model hukum tersebut memang tidak mudah karena adanya perbedaan sistem hukum antarnegara, mulai dari common law hingga civil law. Namun, ia optimistis hal tersebut dapat diwujudkan karena pemerintah menunjukkan komitmen yang kuat untuk melakukan reformasi hukum kepailitan.
Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu menegaskan bahwa isu kepailitan lintas negara memiliki keterkaitan erat dengan iklim investasi nasional. Menurutnya, investor tidak hanya membutuhkan kemudahan perizinan, tetapi juga kepastian hukum ketika menjalankan usahanya. “Konteks yang paling dibutuhkan dalam iklim investasi adalah kepastian. Kepastian dalam pelayanan perizinan, kepastian saat mereka menjalankan bisnis di Indonesia, kepastian hukum, dan juga kepastian apabila suatu saat terjadi permasalahan dalam kegiatan usahanya,” ujar Todotua.
Ia menilai pembahasan mengenai restrukturisasi dan kepailitan lintas negara menjadi penting karena memberikan kejelasan mengenai perlindungan aset dan mekanisme penyelesaian sengketa bagi investor asing. “Kalau ada kepastian dan kenyamanan bagi investor asing, bukan hanya dalam pelayanan perizinan tetapi juga saat mereka menjalankan bisnis di sini, tentu akan memberikan dampak positif terhadap iklim investasi,” katanya.
Todotua mengungkapkan bahwa investasi asing saat ini menyumbang sekitar 50 persen dari total realisasi investasi nasional. Karena itu, kepastian hukum menjadi faktor penting untuk menjaga daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi. “Kalau tidak ada kepastian mengenai bagaimana mereka berbisnis dan bagaimana aset mereka dilindungi, tentu akan muncul kekhawatiran untuk masuk ke Indonesia,” tegasnya.
Ketua Panitia Pelaksana Indonesia Insolvency Conference 2026, Hamonangan Syahdan Hutabarat, menjelaskan bahwa terdapat tiga prinsip utama dalam UNCITRAL Model Law yang menjadi fondasi kerja sama kepailitan lintas negara. “Ada tiga hal sebenarnya prinsip utama dari model law. Pertama adalah pengakuan, pengakuan putusan asing dan vice versa. Berarti pengakuan putusan Indonesia juga di negara asing,” ujarnya.
Prinsip kedua adalah bantuan atau asistensi terhadap kurator maupun instrumen hukum negara lain setelah suatu putusan diakui. Sedangkan prinsip ketiga adalah implementasi, yakni penerapan putusan atau mekanisme hukum secara timbal balik antarnegara. Apabila tiga unsur itu dipenuhi, Indonesia dinilai sudah bisa dibilang mengadopsi UNCITRAL Model Law.
Meski Indonesia belum memiliki instrumen hukum yang memungkinkan putusan kepailitan asing diterapkan secara langsung, sejumlah putusan restrukturisasi perusahaan Indonesia telah memperoleh pengakuan internasional. “Garuda Indonesia, Duniatex, Pan Brothers hingga Sritex merupakan contoh putusan yang telah diakui pengadilan di New York maupun Singapura,” ungkapnya.
Penyelenggaraan konferensi internasional ini juga mendapat apresiasi dari Gubernur Bali Wayan Koster. Menurutnya, Bali merupakan salah satu daerah dengan tingkat investasi yang tinggi, terutama pada sektor pariwisata, perhotelan, dan properti, sehingga forum yang membahas kepastian hukum investasi sangat relevan. “Ini acara bagus banget. Karena investasi di Bali, khususnya investasi hotel dan properti, sangat tinggi. Tentu dalam kegiatan investasi itu ada potensi masalah-masalah yang harus ditangani lintas negara,” kata Koster.
Ia meyakini kehadiran forum tersebut akan memberikan kontribusi positif dalam menjaga kepercayaan investor sekaligus memperkuat iklim investasi di Pulau Dewata. “Saya sangat berterima kasih atas inisiatif AKPI membuat acara ini di Bali. Ini sangat menolong dan membuat iklim investasi di Bali menjadi semakin baik,” tegasnya.
Selain membahas urgensi adopsi UNCITRAL Model Law, konferensi ini juga mengangkat berbagai isu strategis lainnya seperti kerja sama antarperadilan dalam perkara kepailitan lintas batas, asset tracing dan asset recovery, peran sektor perbankan dalam restrukturisasi internasional, penegakan hukum pidana dalam perkara kepailitan, hingga praktik terbaik restrukturisasi dan kepailitan dari berbagai negara.
Melalui forum ini, AKPI berharap Indonesia dapat mempercepat pembentukan sistem hukum kepailitan yang modern, adaptif, dan selaras dengan standar internasional, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai tujuan investasi yang aman, kompetitif, dan terpercaya di kawasan Asia Pasifik. (BC5)


















