Sedangkan dalam SE 71/2022 dinyatakan bahwa PPLN dengan transportasi udara wajib mengikuti beberapa ketentuan. Pertama, PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan. Kedua, menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik atau digital) dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan.
Ketiga, WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif. Keempat, WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala dan suhu tubuh, jika PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius. Mereka wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA.
Jika PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, mereka dapat melanjutkan perjalanan dengan beberapa ketentuan. Pertama, bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5×24 jam. Kedua, bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Ketiga, bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pendamping perjalanan. Keempat, bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 dan PPLN yang telah menyelesaikan isolasi atau perawatan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua, diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Sedangkan jika hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan. Pertama, apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan maka dilakukan isolasi di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi sesuai anjuran Kementerian kesehatan.
Kedua, apabila disertai gejala sedang atau berat, atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan waktu isolasi sesuai rekomendasi dokter dan anjuran Kementerian Kesehatan. Ketiga, seluruh biaya penanganan dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri. Keempat, seluruh biaya penanganan dan evakuasi media bagi WNI ditanggung oleh pemerintah.