
Denpasar, balibercerita.com –
Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Bali Tidak Diam berlangsung di depan Mapolda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, Sabtu (30/8). Demo ini digelar untuk menuntut keadilan atas meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas setelah ditabrak kendaraan taktis.
Humas Aliansi Bali Tidak Diam, Ardy mengaku ada 33 tuntutan yang disampaikan dalam seruan aksi kali ini.
Mulai dari, Bubarkan DPR RI. Kemudian menuntut reformasi total Polri dan bentuk Badan Independen Pengawas Polri. Maksulkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Selanjutnya, pemberhentian anggaran tunjangan dan retribusi kepada Polri dan DPR RI agar dapat diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kelima, memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Demontrans juga meminta mengatensi penyalahgunaan pajak.
Selanjutnya, adili para polisi pembunuh dan penabrak serta yang menggunakan kekerasan terhadap massa aksi yang mengakibatkan kematian. “Pecat dari institusi, hukum seberat-beratnya, serta menuntut transparansi terhadap proses hukum yang ada,” ujarnya.
Kedelapan, Polri harus bertanggung jawab atas kematian dan terlukanya para korban secara penuh yang merupakan massa aksi. Kesembilan, pecat pimpinan Polri yang gagal dalam menjalankan tugas, dalam mengamankan massa aksi. Kesepuluh, bebaskan dan hentikan kriminalisasi terhadap para tahanan politik, termasuk para demonstran, petani, buruh, kelompok rentan, dan pejuang adat.
Selanjutnya, massa aksi meminta segera sahkan RUU perampasan aset. Kedua belas, kembalikan enam kendaraan beserta surat kendaraan milik IWS, dan adili sepuluh personel Polres Klungkung seadil-adilnya. Ketiga belas, tuntaskan dan adili para pelaku kasus pelanggaran HAM berat. Keempat belas, kembalikan independensi KPK.
Kelima belas, cabut UU Cipta Kerja, UU TNI. Keenam belas, tolak pengesahan RUU KUHAP. Ketujuh belas, cabut Peraturan Bupati Badung No. 11 Tahun 2025 tentang NJOP, PBB-P2. Kedelapan belas, hapus kebijakan kenaikan pajak yang tidak masuk akal. Kesembilan belas, perkuat fungsi dan kewenangan komponen sesuai UU Kepolisian.
Kedua puluh, hentikan perampasan lahan dan penggusuran ruang hidup. Kedua puluh satu, hapus praktik outsourcing dan upah murah. Kedua puluh dua, bentuk satgas PHK untuk awasi PHK yang tidak sesuai aturan. Kedua puluh tiga, pangkas beban pajak buruh dengan naikan PTKP, dan menghapus pajak-pajak seperti pajak pesangon, THR, JHT, dan penghasilan tidak kena pajak. “Kedua puluh empat, hapus diskriminasi pekerja perempuan menikah,” ucapnya.
Selanjutnya, yang kedua puluh lima, terapkan sistem pengupahan yang adil bagi pekerja sawit. Kedua puluh enam, tegakkan aturan K3 untuk pekerja tambang. Kedua puluh tujuh, sahkan aturan internasional tentang perlindungan pekerja dari kekerasan dan pelecehan di dunia kerja sesuai konvensi ILO.
Kemudian, massa meminta sahkan tiga RUU diantaranya, RUU Ketenagakerjaan yang baru untuk menghentikan aturan-aturan di Omnibus Law. “Kedua, RUU PPRT untuk memperjelas status dan melindungi PRT, dan RUU Pemilu untuk sistem pemilu tahun 2029 yang lebih baik,” paparnya.
Keduapuluh sembilan, hentikan komersialisme, privatisasi, dan liberalisasi pendidikan. Ketiga puluh, massa aksi meminta hapus pasal karet yakni pasal 27 ayat 3 dalam UU ITE. Ketiga puluh satu, tolak RUU Polri. Ketiga puluh dua, hentikan proyek-proyek pembangunan yang tidak partisipatif dan merugikan masyarakat. “Yang ketiga puluh tiga, bentuk sistem manajemen sampah di Bali yang kondusif,” tegasnya. (BC9)

















