Mangupura, bali bercerita.com –
Sejumlah kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan pariwisata terus dievaluasi dan disesuaikan berdasarkan situasi dan kondisi global maupun nasional. Salah satunya adalah pemberlakuan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) atau Visa on Arrival (VoA).
Berdasarkan data statistik dari sistem perlintasan keimigrasian, kebijakan itu memicu peningkatan jumlah kedatangan penumpang di Bandara Ngurah Rai. Peningkatan terjadi seiring dengan perluasan negara subjek VoA dan dibukanya kebijakan Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai, Sugito mengatakan, sejak 7 Maret 2022 Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan pemberlakuan VoA khusus wisata melalui surat edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0525.GR.01.01 tahun 2022. Mengacu SE tersebut, VoA diberikan kepada pemegang paspor dari 23 negara subjek VoA dan hanya dapat diberikan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Ngurah Rai.
Sejak pertama dikeluarkan pada 7 Maret 2022, SE Dirjen Imigrasi yang mengatur tentang kemudahan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi Covid-19 telah mengalami perubahan sebanyak 5 kali. Pada perubahan terakhir yang mulai berlaku efektif 30 Mei 2022, telah diatur mengenai 72 negara yang menjadi subjek VoA dan 9 negara yang menjadi subjek BVKKW. SE tersebut juga mengatur mengenai TPI yang ditunjuk sebagai pintu masuk subjek BVKKW atau VKSKKW.
Berdasarkan evaluasi tersebut, tercatat pergerakan penumpang internasional mengalami kenaikan secara signifikan. “Total penumpang yang datang dari Januari hingga 22 Juni 2022 sejumlah 341.594 penumpang. Dari total penumpang tersebut sejumlah 242.699 merupakan pengguna VoA,” terangnya.
Peningkatan kedatangan internasional itu juga berbanding selaras dengan jumlah penerbangan yang turut meningkat. (BC5)