Beranda Hukum Emas Rp26 Miliar Diselundupkan di Tubuh, Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Upaya...

Emas Rp26 Miliar Diselundupkan di Tubuh, Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Upaya Ekspor Ilegal

0
Penyelundupan emas
Petugas Bea Cukai bersama instansi terkait memaparkan barang bukti emas yang hendak diselundupkan dari Bali. (BC5)

balibercerita.com – 

Upaya membawa keluar Indonesia emas batangan senilai sekitar Rp26 miliar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai digagalkan Bea Cukai Ngurah Rai. Bukan disimpan di dalam koper, 14 keping emas tersebut justru disembunyikan dengan cara dilekatkan pada tubuh penumpang menggunakan modus body strapping.

Penindakan dilakukan pada Minggu (6/9), terhadap seorang warga negara (WN) Tiongkok berinisial ZG yang hendak terbang menggunakan maskapai Cathay Pacific dengan tujuan Hong Kong. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 10 bungkusan berwarna cokelat yang berisi 14 keping padatan berwarna kuning. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian, barang tersebut dipastikan merupakan logam mulia berupa emas batangan (cast bar) dengan total berat 10.418,3 gram atau sekitar 10,4 kilogram.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai penumpang yang dijadwalkan berangkat dari Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Hong Kong. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec), Imigrasi, serta petugas terkait di area boarding gate. Pengamatan kemudian dilakukan terhadap penumpang yang bersangkutan.

Saat proses boarding, petugas mendapati gerak-gerik ZG yang mencurigakan. Pemeriksaan pun dilakukan hingga ditemukan sejumlah bungkusan yang dilekatkan pada tubuhnya. “Barang tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping, yaitu dengan melekatkan barang pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat secara langsung. Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi petugas pada saat proses pemeriksaan,” jelas Wawan.

Baca Juga:   Satgas PASTI Stop Kegiatan Penipuan CANTVR dan YUDIA

Untuk memastikan jenis dan kandungan barang, Bea Cukai Ngurah Rai melakukan pengujian melalui Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya Satuan Pelayanan Ngurah Rai. Berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang (SHPIB) Nomor SHPIB-86/BLBC.3.02/2026 tanggal 6 September 2026, barang tersebut diketahui merupakan logam mulia berupa emas (Au) dengan kadar di atas 99 persen.

Selain menggagalkan upaya penyelundupan, penindakan tersebut juga menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar dari bea keluar. Atas temuan tersebut, Bea Cukai Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ZG dijerat pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto pasal 20 KUHP juncto pasal II Ayat (8) Lampiran I pada angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:   Perang Melawan Barang Ilegal, Komisi XI DPR Pastikan Dukungan Penuh kepada Bea Cukai

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar. “Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap upaya pelanggaran di bidang kepabeanan. Di sisi lain, kami juga terus mengedukasi masyarakat dan pengguna jasa agar memahami serta memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga kegiatan ekspor dapat berlangsung secara legal, transparan, dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional,” tegas Wawan.

Ia menjelaskan, Bea Cukai Ngurah Rai sebelumnya menerima informasi mengenai penerbangan maskapai Cathay Pacific yang dijadwalkan berangkat menuju Hong Kong pada 6 September 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim P2 Bea Cukai Ngurah Rai dengan melakukan koordinasi bersama Avsec, Imigrasi, dan petugas terkait.

Tim kemudian melakukan profiling terhadap penumpang yang menjadi sasaran pengawasan. Dari pengamatan terhadap gerak-geriknya, petugas mendapati adanya hal yang mencurigakan. Petugas P2 selanjutnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan bungkusan yang dilekatkan pada tubuh menggunakan lakban hitam atau modus body strapping.

Untuk memastikan barang tersebut merupakan emas, dilakukan pengujian laboratorium melalui BLBC Surabaya yang memiliki Satuan Pelayanan di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai. Hasil identifikasi menunjukkan barang tersebut merupakan emas dengan kadar sekitar 99 persen. Terkait penyiapan penyidikan, ia menyampaikan bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam tahap pengembangan melalui kerja sama antara Bea Cukai dan Polda Bali.

Baca Juga:   Bupati Adi Arnawa Jadi Pembicara di BRIN, Pemkab Badung Terima Sertifikat Apresiasi IDSD Tahun 2025

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT Iyan Rubiyanto mengatakan, penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam mengawasi lalu lintas barang yang keluar dari wilayah Indonesia, khususnya komoditas bernilai ekonomi tinggi. Pengawasan terhadap ekspor emas juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mulai berlaku 17 November 2025. Regulasi tersebut mengatur pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas berdasarkan jenis dan tingkat pengolahannya.

Untuk emas atau paduan emas dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bar, misalnya, tarif bea keluar berada pada kisaran 7,5 hingga 10 persen. Sementara emas dalam bentuk granul dan bentuk lainnya dikenakan tarif 10 hingga 12,5 persen, sedangkan emas doré dikenakan tarif 12,5 hingga 15 persen. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga, sekaligus mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri. (BC5)