Overstay 93 Hari, Warga Nigeria Dideportasi dari Bali

0
8
Deportasi
Pendeportasian warga Nigeria oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai. (ist)

balibercerita.com –
Alasan kehabisan biaya tiket pesawat tak membuat seorang warga negara Nigeria berinisial IO terlepas dari kewajiban keimigrasian. Setelah terbukti tinggal di Indonesia tanpa izin selama 93 hari, IO akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

IO masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada 17 November 2025 menggunakan visa kunjungan. Kepada petugas, IO mengaku datang ke Indonesia untuk tinggal sesuai masa berlaku izin sekaligus mencari peluang pekerjaan.

Namun, izin tinggal yang dimilikinya hanya berlaku hingga 15 Mei 2026. Setelah izin tersebut berakhir, IO tidak melakukan perpanjangan maupun meninggalkan wilayah Indonesia. Akibatnya, keberadaannya menjadi tidak sah secara keimigrasian dan tercatat mengalami overstay selama 93 hari.

Baca Juga:   UNR dan Danto Law Group Dorong Literasi Hukum Penerbangan, Konvensi Montreal Disorot

Selama berada di Bali, IO diketahui berpindah-pindah tempat tinggal di sekitar kawasan Canggu. Ia mengaku menghabiskan waktu dengan berwisata, mengunjungi pantai dan kafe, serta mencoba mencari teman di Bali. IO juga menyampaikan kepada petugas bahwa dirinya tidak meninggalkan Indonesia setelah izin tinggal berakhir lantaran tidak lagi memiliki cukup uang untuk membeli tiket penerbangan pulang ke Nigeria.

Kasus tersebut kemudian terungkap setelah teman IO melaporkan keberadaannya kepada pihak kepolisian pada 13 Agustus 2026. Berdasarkan laporan itu, IO diamankan Polsek Kuta dan selanjutnya diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 16 Agustus 2026 untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:   Dirjen Imigrasi Kecam Bali Silent Disco Run, Dua Warga Belanda Dicekal Masuk Indonesia

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi. IO juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Novyandri, menegaskan masa berlaku izin tinggal merupakan batas waktu yang wajib dipatuhi setiap orang asing selama berada di Indonesia. “Izin tinggal merupakan batas waktu yang harus dipatuhi oleh setiap orang asing selama berada di wilayah Indonesia. Ketika masa berlaku izin tinggal telah berakhir, yang bersangkutan wajib segera meninggalkan wilayah Indonesia atau melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alasan keterbatasan biaya tidak menghapus kewajiban tersebut,” tegasnya, Kamis (20/8).

Baca Juga:   Satgas PASTI Stop Kegiatan Penipuan CANTVR dan YUDIA

Penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, terutama di Bali yang menjadi salah satu tujuan utama wisatawan mancanegara. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian. Kami berharap seluruh orang asing yang berada di Bali dapat memahami dan menghormati aturan yang berlaku, termasuk memastikan izin tinggalnya tetap sah selama berada di Indonesia,” tambah Novyandri.

IO akhirnya dideportasi tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa (18/8). Ia diberangkatkan menggunakan Qatar Airways QR961 dengan rute Denpasar–Doha, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Lagos, Nigeria. (BC5)