balibercerita.com –
Restrukturisasi besar-besaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI) Danantara dinilai bukan sekadar upaya memangkas jumlah perusahaan negara. Kebijakan tersebut dipandang sebagai langkah untuk mengembalikan peran BUMN pada sektor-sektor strategis, sementara bidang usaha yang telah mampu dijalankan swasta dapat diserahkan kepada mekanisme pasar.
Pandangan itu mengemuka dalam Round Table Discussion (RTD) Nagara Institute–Akbar Faizal Uncensored (AFU) bertajuk “Ratusan BUMN Ditutup Paksa, Pertaruhan Terakhir Penyelamatan Unit Bisnis Negara”, di Wantilan Convention Center Hotel Prama Sanur, Denpasar, Rabu (22/7).
Langkah Danantara memangkas jumlah entitas BUMN dari lebih dari 1.000 menjadi sekitar 200–300 perusahaan dinilai sebagai kebijakan rasional untuk memperkuat daya saing sekaligus menyelamatkan aset negara. Restrukturisasi tersebut juga dipandang perlu untuk mengurangi tumpang tindih usaha dan meningkatkan efisiensi pengelolaan perusahaan negara.
Pengamat ekonomi dan kebijakan publik Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menilai keberanian Danantara menutup entitas yang sudah tidak lagi relevan merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, selama ini persoalan BUMN bukan hanya banyaknya jumlah perusahaan, tetapi juga sulitnya menutup entitas yang sudah kehilangan fungsi maupun prospek bisnis. “Selama ini, persoalan BUMN bukan hanya banyaknya perusahaan, tetapi juga sulitnya menutup entitas yang sudah tidak memiliki fungsi maupun prospek bisnis,” sebutnya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih menegaskan, BUMN pada dasarnya dibentuk untuk menjalankan fungsi strategis negara. Karena itu, perusahaan yang bergerak di sektor yang sudah mampu dikerjakan swasta perlu dievaluasi kembali keberadaannya.
Politisi yang akrab disapa Demer itu menilai konsolidasi melalui Danantara akan mempercepat penanganan BUMN yang mengalami persoalan keuangan sekaligus memberi ruang bagi perusahaan yang memiliki potensi berkembang. “Negara seharusnya lebih fokus mengelola layanan publik dan sektor-sektor yang menyangkut kepentingan masyarakat luas,” sebutnya.
Dukungan juga disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI, Mokhamad Misbakhun. Menurutnya, penyederhanaan portofolio BUMN akan memperkuat perusahaan negara sekaligus membuka ruang yang lebih besar bagi sektor swasta untuk berkembang. Dengan demikian, negara tetap memperoleh manfaat melalui penerimaan pajak tanpa harus menanggung seluruh risiko bisnis komersial. “Saya juga mengingatkan agar proses restrukturisasi dilakukan secara bertahap dengan target yang realistis, kepastian hukum, serta tata kelola yang profesional,” bebernya.
Ia menambahkan, transformasi BUMN juga harus mempertimbangkan proses merger, integrasi bisnis, penataan utang, hingga perubahan budaya organisasi agar tidak hanya menghasilkan konsolidasi administratif, tetapi juga mampu meningkatkan kinerja perusahaan.
Forum tersebut menyimpulkan bahwa agenda perampingan BUMN menjadi momentum untuk membangun perusahaan negara yang lebih sehat, efisien, dan kompetitif. Melalui konsolidasi yang tepat, Danantara diharapkan mampu meningkatkan daya saing BUMN sekaligus mengoptimalkan kontribusi aset negara bagi perekonomian nasional.
“Danantara diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, memperkuat daya saing BUMN, serta mengoptimalkan kontribusi aset negara bagi perekonomian nasional,” pungkasnya. (BC5)


















