Dirjen Imigrasi Kecam Bali Silent Disco Run, Dua Warga Belanda Dicekal Masuk Indonesia

0
3
Silent disco run
Hendarsam Marantoko. (ist)

balibercerita.com –
Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil tindakan tegas terhadap penyelenggaraan acara Bali Silent Disco Run yang diduga melanggar aturan keimigrasian dan dinilai mengandung unsur diskriminasi terhadap warga lokal. Dua warga negara Belanda yang diduga menjadi penyelenggara acara tersebut kini resmi masuk dalam daftar penangkalan (cekal) Imigrasi.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyebut penyelenggaraan acara tersebut tidak dapat ditoleransi karena dinilai seolah-olah menciptakan aturan sendiri di wilayah Indonesia. “Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan. Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya. Jika ada WNA, langsung tangkap,” tegas Hendarsam pada Jumat (24/7).

Baca Juga:   Garuda Indonesia Buka Rute Denpasar–Jayapura

Menurut Hendarsam, berdasarkan ketentuan yang berlaku, WNA tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara atau event organizer sebuah kegiatan di Indonesia. WNA hanya diperbolehkan terlibat sebagai kru atau tim resmi dalam kegiatan yang menghadirkan artis maupun penampil internasional.

Imigrasi mengidentifikasi acara tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali, dengan dua warga negara Belanda sebagai penyelenggara yakni JAS (35) yang memegang izin tinggal terbatas (itas) untuk bekerja dan HQV (37) yang memegang itas investor. “Kedua WNA tersebut diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2026 malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal,” ungkapnya.

Baca Juga:   Pantai Kuta Mulai Kembali Melebar, Tombolo Muncul Setelah Breakwater Rampung

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah memanggil pihak penjamin atau sponsor kedua WNA tersebut, yakni PT SIG, untuk dimintai keterangan mengenai aktivitas keduanya selama berada di Indonesia serta kesesuaiannya dengan izin tinggal yang dimiliki. Imigrasi menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian oleh pihak penjamin atau sponsor, maka akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:   Libatkan Ribuan Orang, Baladika Bali Gelar Aksi Bersih-bersih Pantai Kedonganan

Hendarsam juga mengingatkan bahwa seluruh kegiatan yang melibatkan warga negara asing di Indonesia wajib mematuhi hukum nasional tanpa pengecualian.

“Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia. Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip Imigrasi untuk Rakyat, yang artinya kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus senantiasa menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat dari segala bentuk perbuatan asing yang tidak patuh hukum,” pungkasnya. (BC5)