Lewat Surat Rekomendasi Kemenag, Hibah Keagamaan di Badung Tetap Diproses

0
148
Hibah keagamaan
Suasana rapat koordinasi dan konsultasi Komisi IV DPRD Badung. (ist)

balibercerita.com –
Kepastian bagi masyarakat penerima hibah keagamaan di Kabupaten Badung akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung menegaskan bahwa proses pengajuan bantuan dana hibah keagamaan tetap dapat berjalan, meskipun surat tanda daftar rumah ibadah (TDRI) belum diterbitkan oleh Kementerian Agama.

Penegasan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi dan konsultasi Komisi IV DPRD Kabupaten Badung terkait program kerja tahun 2026, yang digelar di ruang rapat Gosana II, Kantor DPRD Badung, Senin (26/1). Raker ini menjadi ruang penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menyelaraskan kebijakan lintas instansi.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I Komisi IV DPRD Badung, I Made Suwardana bersama Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, dan diikuti seluruh anggota Komisi IV. Hadir pula Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, I Gde Eka Sudarwitha, perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, I Wayan Sumada, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Badung, I Putu Sudika.

Baca Juga:   Serangkaian Nyepi, BRI Bagi-bagi Sembako di Tabanan

Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana menjelaskan bahwa secara regulasi, setiap pemohon hibah keagamaan memang diwajibkan melampirkan TDRI. Namun di lapangan, proses penerbitan dokumen tersebut kerap memakan waktu cukup lama. Ia mengungkapkan, terdapat pengajuan TDRI sejak Maret 2025 yang baru terbit, bahkan ada pengajuan sejak September 2025 yang hingga kini belum selesai diproses. “Kondisi ini tentu tidak boleh menghambat hak masyarakat dalam mengakses bantuan hibah keagamaan,” tegasnya.

Baca Juga:   KTT G20 Usung Misi Perkenalkan Produk Lokal Ke Internasional

Sebagai solusi, Komisi IV DPRD Badung memastikan bahwa selama TDRI belum terbit, pemohon hibah tetap dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan surat rekomendasi dari kanwil kementerian agama kabupaten/kota. Surat tersebut digunakan sebagai dasar sementara agar proses administrasi hibah tetap berjalan. Setelah TDRI terbit, dokumen tersebut tetap wajib diunggah melalui sistem E-Hibah.

Kesepakatan ini menjadi salah satu hasil penting raker sekaligus menegaskan kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat. Kementerian Agama Kabupaten Badung juga menyatakan komitmennya untuk menerbitkan surat rekomendasi atau surat keterangan keterlambatan TDRI sebagai dasar pemrosesan hibah, termasuk untuk pengajuan pokok pikiran (pokir) induk tahun 2027, E-Hibah 2027, serta perubahan tahun 2026.

“Semua hibah bersifat rutin, termasuk bantuan untuk pangemong pura dan upakara di Pura Kahyangan Jagat, Dang Kahyangan, dan Kahyangan Tiga. Mekanismenya kami pastikan tetap berjalan dengan perlakuan yang sama,” ujar Graha Wicaksana.

Baca Juga:   Drama Gong Duta Badung Tampil Menawan di PKB ke-47

Ia menambahkan, kebijakan ini juga menjawab keresahan masyarakat yang telah mengajukan hibah sejak 2025 namun belum tuntas akibat kendala administratif. Dengan adanya surat rekomendasi dari Kementerian Agama, masyarakat tetap memperoleh kepastian sambil menunggu terbitnya TDRI dari Kementerian Agama RI.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Kementerian Agama Tahun 2022 yang mewajibkan setiap rumah ibadah memiliki TDRI. Berdasarkan data yang diterima, jumlah pemohon hibah keagamaan di Kabupaten Badung mencapai sekitar 6.000 permohonan, mencerminkan tingginya partisipasi masyarakat dalam kegiatan keagamaan. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini