Triwulan Pertama 2024, 37 WNA Dideportasi Kanim Ngurah Rai 

0
310
WNA
Suhendra. (ist)

Mangupura, bali bercerita.com – 

Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai telah mendeportasi sebanyak 37 WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian selama 3 bulan (triwulan) pertama tahun 2023. Pelanggaran mayoritas berupa overstay atau melebihi masa izin tinggal dan tidak bisa membayar denda. 

Baca Juga:   Tangani Sedimentasi Tukad Mati, Bupati Badung akan Alokasikan Rp 500 Juta Per Tahun

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Suhendra menerangkan, sejak bulan Januari 2024 hingga Maret 2023, total 37 WNA yang telah dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian. Dari total 37 WNA itu, tiga besar diantaranya berasal dari Australia, Iran dan Amerika Serikat. 

Baca Juga:   Banjir dan Longsor Terjang Bali, 14 Warga Meninggal, Ratusan Mengungsi

“Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dengan melakukan patroli keimigrasian. Baik patroli lapangan maupun patroli digital, untuk menjaga ekosistem pariwisata Bali yang saat ini sudah kembali pulih,” tegasnya. (BC5)

Baca Juga:   Bapenda Badung Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah Melalui Berbagai Strategi Inovatif

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini