Tahun 2021, Kemenkumham Bali Catat 194 WNA Dideportasi

0
68
Deportasi
Pendeportasian salah seorang WNA yang telah usai menjalani hukuman di Lapas Kerobokan. (ist)

Mangupura, balibercerita.com –  

Sebanyak 194 orang WNA dideportasi dari Bali di tahun 2021 karena melanggar peraturan perundang-undangan selama berada di wilayah hukum Provinsi Bali. Dari 194 orang WNA tersebut, 7 orang di antaranya dideportasi karena melanggar protokol kesehatan cegah Covid-19. 

Pelanggaran terbanyak terjadi di kawasan pariwisata Badung yaitu Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan. Berdasarkan data, sebanyak 71 kasus dilakukan pendeportasian dari wilayah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Ngurah Rai.

Kepala Kantor Kemenkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk menerangkan, ratusan WNA yang dideportasi itu dilakukan dari sejumlah kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi. Sebanyak 71 orang WNA dideportasi dari wilayah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, 38 orang WNA dari wilayah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Denpasar, 17 orang WNA dari wilayah kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, dan 68 orang WNA dari wilayah Rudenim Denpasar. “Untuk pelanggaran memang tersebar di seluruh kantor Imigrasi, tapi dominan yang menangani itu di Denpasar dan Ngurah Rai,” ucapnya.

Baca Juga:   Ini Upaya Kemenkumham Bali Tingkatkan Bantuan Hukum Masyarakat

Dari 194 orang WNA yang dideportasi itu, ada 7 orang WNA dideportasi karena tidak mematuhi aturan protokol kesehatan saat pandemi. Ketujuh orang WNA tersebut yaitu, Lie Sie asal Rusia, Ross Murray asal Irlandia, Zulfia Kadarberdieva asal Rusia, Alleen Ayala asal Amerika Serikat, Jonathan Hugh Punder asal Inggris, Matej Cerny asal Ceko dan Anzhelika Naumenok asal Rusia. Mereka dideportasi dari tanggal 5 Mei 2021 hingga 21 Juli 2021. 

Baca Juga:   Tak Hanya Mudah dan Cepat, Super Apps Digital Banking BRImo Juga Hadirkan Keamanan Bertransaksi

Dari total WNA yang dideportasi itu, sebanyak 166 WNA yang ditangkal atau ditolak masuk kembali ke Indonesia dalam kurun beberapa waktu. Waktu penangkalan dilakukan berdasarkan pelanggaran yang dibuat oleh WNA yang bersangkutan. Selain ditangkal, satu orang WNA juga dibatalkan izin tinggalnya saat ia masih berada di Bali. 

Ia berharap dengan adanya pendeportasian, hal itu bisa menjadi pembelajaran bagi WNA lain untuk menghormati dan mentaati aturan yang berlaku, saat yang bersangkutan masih berada di Bali. “Di Undang-undang imigrasi ada tercantum, apabila orang asing yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak menghormati peraturan perundang-undangan dan membahayakan, mereka bisa kita usir,” tegasnya.

Baca Juga:   Pemkab Buleleng Usulkan Empat Ranperda Untuk Dibahas Dewan

Di sisi lain, sepanjang tahun 2021 ini, pihaknya juga mencatat sebanyak 112.353 WNA mengajukan sejumlah izin terkait keimigrasian di Pulau Bali. Untuk pengajuan izin tinggal kunjungan sebanyak 103.781 orang WNA izin tinggal terbatas 8.531 orang WNA, dan izin tinggal tetap sebanyak 41 orang WNA. Pengajuan izin tinggal kunjungan, terbanyak pada bulan Maret 2021 yakni 13.683 WNA. Kemudian, untuk izin tinggal terbatasnya pada September 2021 sebanyak 911 orang dan izin tinggal tetap pada bulan Juni 2021 sebanyak 8 orang. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini