balibercerita.com –
Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Badung menyampaikan sikap terkait hasil rapat Dewan Pengupahan yang mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tahun 2026 sebesar Rp3.791.002,57. Meski menghormati keputusan yang dihasilkan dan siap menjalankannya, Apindo Badung menyayangkan mekanisme pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara.
Hal tersebut disampaikan salah satu pengurus Apindo Badung, I Wayan Sandra, Selasa (23/12). Ia menegaskan bahwa keputusan Dewan Pengupahan tetap harus dihormati oleh seluruh pihak. “Ya, Dewan Pengupahan Badung sudah menetapkan UMK jadi harus dilaksanakan. Itu sudah ditetapkan,” ujarya.
Sandra menjelaskan, perwakilan Apindo tidak hadir dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar pada Senin (22/12). Ketidakhadiran tersebut disebabkan adanya kesepakatan awal yang telah dicapai dalam rapat sebelumnya pada Jumat (19/12). “Rapat pertama kami memang walkout, tapi sudah ada kata sepakat,” ungkapnya.
Namun demikian, ia menyayangkan keputusan UMK pada rapat lanjutan justru ditetapkan melalui mekanisme voting. Meski demikian, Sandra menegaskan Apindo Badung tetap akan mengikuti keputusan yang telah ditetapkan, meskipun prosesnya melalui pemungutan suara. “Karena itu (UMK 2026) sudah menjadi keputusan, maka kami ikut itu. Cuma sebenarnya sesuai aturan tidak ada istilah voting,” tegas pria yang juga anggota DPRD Badung itu.
Lebih lanjut, ia meminta pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung untuk menerapkan kebijakan UMK secara konsisten apabila nantinya telah ditetapkan secara resmi.
Sebagaimana diketahui, rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Badung yang digelar, Senin (22/12), memutuskan besaran UMK Badung tahun 2026 sebesar Rp3.791.002,57 melalui mekanisme voting. Rapat tersebut dihadiri 19 peserta yang merupakan perwakilan dari unsur Apindo, pekerja, dan pemerintah daerah.
Dalam proses pemungutan suara, sebanyak 18 peserta memilih penggunaan alfa 0,8 dan satu peserta menyatakan abstain. Berdasarkan hasil tersebut, UMK Badung 2026 ditetapkan dengan nilai Rp3.791.002,57. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp256.663,69 atau setara 7,26 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya, dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati Badung serta Gubernur Bali untuk mendapatkan persetujuan. (BC9)

















