balibercerita.com –
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menjadi lokasi penerapan pertama secara nasional Smart EDC untuk pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), hingga sanksi administrasi berupa denda. Perangkat transaksi milik Bank Mandiri ini memungkinkan pembayaran langsung tercatat dan disetorkan ke kas negara.
Smart EDC tersebut menjadi bagian dari layanan customs payment point (CPP) yang kini tersedia di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kehadiran fasilitas ini sekaligus mengubah mekanisme pembayaran kewajiban kepabeanan menjadi lebih terintegrasi dan nontunai.
Kepala KPPBC TMP Ngurah Rai, Wawan Dharmawan mengatakan, penggunaan Smart EDC di Bea Cukai Ngurah Rai telah dimulai sejak 21 Agustus 2026. Peresmian CPP dilakukan pada 22 September 2026. “Penggunaannya telah diterapkan pertama kali secara nasional di Bea Cukai Ngurah Rai sejak 21 Agustus 2026 dan akan diresmikan pada 22 September 2026,” ujar Wawan.
Melalui perangkat tersebut, pembayaran bea masuk, PDRI, maupun denda dapat diproses secara elektronik. Transaksi terhubung dengan sistem penerimaan negara sehingga pembayaran menghasilkan bukti penerimaan negara (BPN) yang dilengkapi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).
Skema ini juga membuat penerimaan negara dari pembayaran penumpang dapat langsung disetorkan ke kas negara tanpa melalui rekening penampungan pada Bendahara Penerimaan Bea Cukai Ngurah Rai. “Ke depan, kami berharap customs payment point dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui kualitas pelayanan dan akuntabilitas transaksi penerimaan negara, dengan pembayaran pungutan yang langsung disetorkan ke kas negara,” tambah Wawan.
Mekanisme pelayanan diawali dengan penghitungan kewajiban BM PDRI oleh petugas bea cukai dan penerbitan billing. Setelah itu, penumpang melakukan pembayaran melalui CPP dengan bantuan petugas perbankan. Usai transaksi berhasil, BPN diterima penumpang untuk diserahkan kepada petugas bea cukai sebagai bagian dari penyelesaian proses pelayanan.
Penerapan Smart EDC juga mempertegas pemisahan fungsi antara pelayanan kepabeanan dan transaksi pembayaran. Bea cukai tetap menangani penghitungan kewajiban, penerbitan billing serta penyelesaian pelayanan, sedangkan pembayaran diproses melalui pihak perbankan.
Senior Vice President Government & Institutional Bank Mandiri, Hendrianto Setiawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari sinergi Bank Mandiri dengan Kementerian Keuangan dalam mendukung pengelolaan keuangan negara. “Kami terus melakukan inovasi untuk menciptakan layanan yang mudah, cepat, dan aman,” ujarnya.
Dengan penerapan Smart EDC, pembayaran kewajiban kepabeanan di pintu masuk internasional Bali diarahkan semakin cashless, tercatat secara elektronik dan langsung terhubung dengan sistem penerimaan negara. (BC5)


















