Mangupura, balibercerita.com –
Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa mewakili Bupati Badung, menerima draft pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara terhadap rancangan peraturan Bupati Badung mengenai program Krama Badung Sehat (KBS) tahun 2022 dari Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, bertempat di aula kantor Kejari Badung, Senin (11/7).
Turut hadir, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kadek Ayu Dyah Utami beserta pejabat di Lingkungan Kejari Badung, perwakilan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti, Kepala BPKAD Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini, Kepala Bappeda Badung I Made Wira Dharmajaya, Direktur RSD Mangusada dr. I Wayan Darta, serta Kepala BPJS Kesehatan Badung dr. Ni Putu Mirah Lydiawati.
Sekda Badung Adi Arnawa dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Kejari Badung yang telah memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Badung terhadap rancangan peraturan Bupati Badung tentang program KBS. Hal ini menunjukkan kolaborasi tata kelola pemerintahan di jajaran Forkopimda Kabupaten Badung sudah berjalan dengan baik.
“Dengan adanya pendampingan hukum ini, ada keuntungan dari dua arah. Di satu sisi, Pemkab Badung selaku user nantinya sekaligus selaku regulator, secara faktual Kejaksaan Negeri Badung sudah ikut mendampingi. Jadi, secara substansi keluaran produk dari regulasi ini secara hukum sudah tidak keluar dari norma yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Badung yang notabene selaku pengacara negara. Nanti sepanjang implementasi tidak keluar dari norma-norma yang sudah kita siapkan, tentu ini merupakan keputusan kita bersama,“ ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, momentum ini harus dilaksanakan dalam berbagai hal. Dengan mewujudkan implementasi yang sudah nyata, diwujudkan oleh Kejari Badung kepada Pemerintah Kabupaten Badung dalam melaksanakan tugasnya di bidang hukum.
“Terkait dengan kebijakan program KBS ini sangatlah mulia untuk diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu. Kami tetap men-support apapun yang akan menjadi kebijakan bersama dalam rangka penegakan hukum di wilayah Kabupaten Badung,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Badung Imran Yusuf mengatakan, hal yang disusun maupun yang dicita-citakan melalui program KBS ini merupakan program yang sangat mulia, sekaligus diinisiasi oleh Pemkab Badung dalam hal ini sebagai wujud visi dan misi Bupati Badung.
“Dengan penyusunan draft ini, harapan ke depan, agar tidak terjadi pembiayaan yang double, karena sudah ada program BPJS, di mana program KBS ini diharapkan mengisi hal-hal yang tidak dibiayai oleh BPJS terhadap kebutuhan kesehatan di Kabupaten Badung,“ jelasnya. (BC13)