Sekda Adi Arnawa Buka Sosialisasi Barang Milik Daerah Tahun 2024

0
69
Adi Arnawa
Sekda Adi Arnawa saat membuka Sosialisasi Barang Milik Daerah Tahun 2024. (ist)

Mangupura, balibercerita.com –

Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi Barang Milik Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Badung, yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Jumat (3/5). Turut hadir, para narasumber dari Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan para pengurus barang masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Badung.

Sekda Adi Arnawa menyampaikan, atas nama pemerintah, sangat mengapresiasi terhadap kegiatan sosialisasi peningkatan manajemen pengelolaan barang milik daerah (BMD) di Kabupaten Badung dan launching Sistem Informasi Usulan Standar Harga (SI USAHA). 

Baca Juga:   Masih Banyak Akomodasi Pariwisata Belum Terapkan PeduliLindungi

“Sesuai dengan amanat peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan BMD sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sehingga BMD harus dikelola dengan baik, benar, dan akuntabel. Pengelolaan ini menjadi tugas dan tanggung jawab kita semua sebagai pengelola barang milik daerah dan sebagai pengguna barang milik daerah,” ujarnya.

Baca Juga:   Masyarakat Diimbau Tunda Perjalanan Ke Luar Negeri

Pihaknya berharap, sosialisasi ini diikuti dengan baik dan sungguh-sungguh untuk dapat menjalankan penatausahaan barang dengan baik, benar, dan profesional pada unit kerja masing-masing. 

Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Badung Kadek Oka Parmadi melaporkan, pelaksanaan sosialisasi ini merupakan pembuka dari kegiatan inventarisasi barang milik daerah di Kabupaten Badung yang dilaksanakan di tahun 2024, mengingat kegiatan inventarisasi yang dulunya disebut dengan kegiatan sensus barang terakhir dilakukan di tahun 2019.

Baca Juga:   Potensi Royalti Penggunaan Karya Cipta Lagu dan Musik di Bali Tembus Rp32 Miliar

“Adapun tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah untuk mendapat informasi dan pengetahuan yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas dengan lebih optimal dan nantinya dapat diterapkan di OPD masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pengelolaan barang milik daerah benar-benar dapat memberikan manfaat dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan,” katanya. (BC13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini