Denpasar, balibercerita.com –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar mendatangi warga yang memarkirkan kendaraannya di bahu Jalan Saridana, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kamis (2/3). Ini dilakukan untuk mengingatkan dan memberikan pembinaan pada pemilik kendaraan tersebut agar tidak memanfaatkan jalan sebagai garasi kendaraan.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, upaya mendatangi langsung warga ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga setempat, terkait adanya pihak yang memarkirkan kendaraan menggunakan badan jalan selama berbulan-bulan. Tindakan yang dilakukan petugas pada pelaku yakni mengingatkan dan memberikan pembinaan.
“Ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga setempat. Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar langsung melakukan atensi dengan menerjunkan regu untuk melakukan pembinaan kepada pemilik mobil,” kata Bawa Nendra.
Ia menambahkan, pemilik mobil beralasan menggunakan jalan sebagai tempat parkir karena mobil tersebut dalam keadaan rusak, dan menunggu untuk diservis. Setelah diingatkan petugas, warga tersebut berjanji akan secepatnya memindahkan mobilnya ke tempat yang tidak mengganggu akses jalan.
Dari kasus ini, Kepala Satpol PP Kota Denpasar mengimbau pada masyarakat lainnya yang memiliki kendaraan untuk senantiasa memarkirkan kendaraannya di dalam garasi agar tidak mengganggu akses dan mobilitas pengguna jalan. (BC17)