Denpasar, balibercerita.com –
Memanasnya hubungan antara dua negara bekas Uni Soviet yaitu Rusia dan Ukraina membuat sejumlah WNA dari negara tersebut sempat menyampaikan keprihatinannya di Bali. Sejauh ini, ada ribuan WNA asal negara tersebut yang masih tinggal di Bali. Kemenkumham mencatat seluruh WNA tersebut belum ada yang mengajukan diri untuk pulang ke negaranya masing-masing.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan, persebaran WNA dari kedua negara itu cukup banyak berada di Bali. Dari data yang tercatat per tanggal 25 Februari 2022, total warga Rusia yang berada di Bali berjumlah 2.542 orang, sedangkan warga Ukraina berjumlah 464 orang. “Mereka rata-rata menggunakan visa jenis Izin Tinggal Tetap (Itap) dan Izin Tinggal Terbatas (Itas),” ucapnya.
Dipaparkannya, dari 2.542 orang warga Rusia itu, sebanyak 2.495 orang diantaranya pemegang ITAS dan 47 pemegang ITAP. Sedangkan untuk 464 warga Ukraina, sebanyak 453 menggunakan ITAS dan 11 orang menggunakan ITAP. Apabila nantinya ditemukan WNA kedua negara tersebut melakukan pelanggaran pelanggaran perundang-undangan yang berlaku, maka pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Sejauh ini, WNA dari kedua negara tersebut pernah ditindak karena tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan dan melanggar Pasal 75 ayat 1 UU RI No 6 Tahun 2011. “Tentu kita mengimbau agar WNA yang masih di Bali tidak berbuat ulah. Itu bukan hanya untuk dari Rusia dan Ukraina, namun dari negara lainnya agar tetap patuh dengan aturan yang ada,” tegasnya. (BC5)