Mangupura, balibercerita.com –
Dari 428 individu dan kelompok penerima penghargaan Kalpataru sejak tahun 1980 hingga 2024, sekitar 200 diantaranya kini tidak dapat ditelusuri. Hal ini mendorong Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menyusun pembaharuan peraturan menteri (permen) terkait Kalpataru agar lebih relevan dengan kondisi dan tantangan masa kini.
Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH, Rosa Vivien Ratnawati mengungkapkan bahwa banyak penerima Kalpataru terdahulu sudah tidak aktif lagi, bahkan ada yang telah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya.
“Ketika kami hendak memilih penerima Kalpataru Lestari, banyak yang ternyata sudah berpulang atau tidak lagi aktif dalam kegiatan pelestarian lingkungan. Yang kami pilih saat ini benar-benar mereka yang masih konsisten bekerja tanpa lelah demi lingkungan,” ujarnya, pada Rabu (4/6), di Kuta.
Penghargaan Kalpataru diberikan kepada individu atau kelompok yang terbukti memiliki dedikasi luar biasa dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Mereka adalah sosok-sosok yang rela turun langsung ke lapangan, terjun ke lumpur, menanam pohon, menjaga hutan, dan melawan sampah selama minimal lima tahun berturut-turut secara konsisten.
Vivien menekankan bahwa Kalpataru Lestari bukan sekadar penghargaan simbolik, melainkan bentuk pengakuan terhadap perjuangan lingkungan yang konkret dan berkelanjutan. “Kami ingin ini menjadi titik awal untuk menguatkan jejaring, membangun inspirasi praktek baik, serta menyusun rekomendasi strategis ke depan,” tambahnya.
Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup di KLH kini ditugaskan untuk mereplikasi kegiatan Kalpataru ke berbagai daerah. Tujuannya agar semangat pelestarian bisa menular dan menciptakan efek domino yang positif. “Kita percaya, dari satu orang, dari satu kelompok, bisa tumbuh menjadi gerakan besar yang menghijaukan Indonesia,” kata Vivien.
KLH menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan program Kalpataru dengan perbaikan menyeluruh, termasuk aspek pendampingan, pendanaan, dan pencatatan. Saat ini, salah satu kendala besar adalah kurangnya data dan jaringan pendukung di daerah. KLH pun meminta dinas lingkungan hidup di tingkat daerah untuk membantu menelusuri kembali penerima yang tidak lagi terpantau.
“Pendanaan desa lingkungan dari BPD LH sebenarnya bisa digunakan, tapi kebanyakan hanya menyasar kelompok. Untuk individu, diperlukan pembuktian profesionalisme dalam berkegiatan lingkungan,” jelas Vivien.
Selain konsistensi selama lima tahun, kriteria penerima Kalpataru Lestari juga mencakup kemampuan mereplikasi kegiatan, memperluas jaringan, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya. KLH juga berupaya membangun budaya peduli lingkungan sebagai gaya hidup, khususnya di kalangan generasi muda.
Melalui kolaborasi lintas kementerian seperti Kemendikbudristek, Kemenag, dan Kemendikdasmen, program-program edukatif dan inspiratif mulai dikembangkan. “Anak muda harus menjadi trendsetter dalam gaya hidup pro-lingkungan. Ini tugas kita bersama,” tutupnya. (BC5)

















