Ratusan Narapidana di Bali Terima Remisi Khusus Natal, Dua Diantaranya WNA dan Langsung Bebas

0
63
Natal
Kanwilkumham Bali saat menyerahkan remisi khusus Natal. (ist)

Denpasar, balibercerita.com – 

Sebanyak 335 narapidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Bali menerima remisi khusus hari raya Natal tahun 2023. Pemberian remisi itu dilaksanakan bertepatan dengan hari Natal, Senin (25/12), kepada narapidana yang beragama Nasrani. Dari 335 napi itu, sebanyak 5 orang langsung dinyatakan bebas. Bahkan, 2 diantaranya merupakan WNA, yang akan segera dilaksanakan proses pendeportasian.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto menerangkan, pemberian remisi ini merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan lemasyarakatan (WBP) yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan. Penyerahan remisi khusus hari raya Natal Tahun 2023 ini adalah suatu hak WBP yang diberikan oleh negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik.

Baca Juga:   HUT ke-32 LPD Kedonganan, Sekda Adi Arnawa Serahkan Paket Daging Babi

“Tentunya remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” terangnya.

Remisi khusus kepada 335 orang narapidana ini terdiri dari remisi khusus I (pengurangan sebagian) sebanyak 330 orang dan remisi khusus II (setelah mendapatkan remisi dinyatakan langsung bebas) sebanyak 5 orang. Adapun remisi yang diberikan terdiri dari, Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 125 orang narapidana. Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 18 orang narapidana, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 102 orang narapidana, dan Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 13 orang narapidana.

Baca Juga:   Kutuh Bangun Kembali Palinggih Dang Hyang Nirartha Usai Alami Musibah Kebakaran

Kemudian, Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 10 orang narapidana, Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 6 orang narapidana, LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 4 orang narapidana. Rutan Kelas IIB Klungkung sebanyak 8 orang narapidana, Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 32 orang narapidana, Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 8 orang narapidana dan Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 9 orang narapidana. “Dari total narapidana yang menerima remisi, 35 orang adalah warga negara asing (WNA), dan 2 diantaranya langsung bebas,” jelasnya.

Baca Juga:   Perjuangan Dwi Purwaningsing Diharapkan Jadi Inspirasi Penyandang Disabilitas dapat Berprestasi

Dua WNA yang langsung bebas diantaranya 1 narapidana Lapas Kerobokan yang berasal dari Rusia dan 1 narapidana Lapas Narkotika Bangli yang berasal dari Amerika Serikat. Mereka selanjutnya akan diserahkan kepada petugas Imigrasi, untuk dilakukan pendeportasian. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini