Puluhan Kendaraan Tujuh Tahun Parkir di Bandara Ngurah Rai, Biayanya Tembus Ratusan Juta

0
65
Parkir
Salah satu mobil yang sudah lama diparkir di gedung parkir Bandara Ngurah Rai. (ist)

Mangupura, balibercerita.com –  

Puluhan kendaraan terparkir di area parkir Bandara Ngurah Rai sejak 7 tahun lalu. Total kendaraan berjumlah 96 unit. Terdiri dari 92 sepeda motor dan 4 mobil. 

Khusus mobil terdiri dari Camry, Mercy, Ertiga dan HR-V. Karena lama tidak diambil, diperkirakan tarif parkir semua kendaraan itu mencapai ratusan juta rupiah.

Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I Ngurah Rai menerangkan, kendaraan tersebut terparkir sejak tahun 2016. Pihaknya masih berupaya mencari tahu pemilik kendaraan tersebut. Informasi keberadaan kendaraan tersebut sudah dilaporkan secara berkala, namun sampai saat ini tidak ada satupun yang mengklaim kendaraan tersebut. 

Baca Juga:   25 Delegasi KTT G20 dari 10 Negara Tiba di Bali

“Kami sudah beberapa kali menginformasikan kendaraan tersebut melalui media, media sosial dan sebagainya. Tapi belum ada yang mengurusnya,” ucapnya.

Pihaknya mewanti-wanti pemilik kendaraan tersebut untuk mengambil motor atau mobil tersebut. Semakin lama kendaraan itu terparkir di bandara, tentu biaya yang harus dikeluarkan pemilik untuk mengeluarkan kendaraan itu akan semakin membengkak. Sebab tarif parkir akan terus terakumulasi jumlahnya. Bahkan, salah satu kendaraan roda empat yang terparkir itu diketahui telah terakumulasi tarif parkir mencapai Rp 50 juta lebih.

Baca Juga:   Harapkan Penerbangan Australia dan Cina Datang Kembali ke Bali

Pihaknya tidak bisa berbuat banyak, selain menunggu pemilik kendaraan untuk mengambilnya. Sebab kendaraan tersebut tidak bisa dilelang karena bukan barang milik negara dan Angkasa Pura. Jika pemilik kendaraan ingin mengurusnya, ia mengimbau agar mereka berkoordinasi langsung dengan SBU Angkasa Pura I Ngurah Rai, dengan membawa surat identitas dan bukti kepemilikan kendaraan. 

Baca Juga:   Pemerintah Inggris Tawarkan Badung Kerja Sama Pendidikan dan Digitalisasi

“Kami bisa mengeluarkan kendaraan itu, jika mereka membawa bukti surat kendaraan dan membayar biaya parkir kendaraannya. Kalau mereka merasa kehilangan, pemilik harus membawa bukti laporan dari kepolisian,” tegasnya. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini