balibercerita.com –
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar menyatakan menolak wacana pemindahan pelaksanaan hari suci Nyepi yang direncanakan jatuh pada Tilem Kasanga. Sikap tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan PHDI Kota Denpasar tertanggal 1 Januari 2026 Nomor 12/S.P/A/PHDI.DPS/I/2026 tentang isu pergantian hari suci Nyepi pada Tilem Kasanga.
Surat pernyataan ditandatangani Ketua Harian PHDI Kota Denpasar, Dr. I Made Arka, S.Pd. M.Pd., Ketua Paruman Walaka Prof. Dr. I Nyoman Alit Putrawan, S.Ag., M.Fil.H., serta Dharma Upapati Paruman Pandita Ida Pandita Mpu Jaya Ashita Santi Yoga. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, dan Ketua PHDI Provinsi Bali.
Ketua PHDI Kota Denpasar, Dr. I Made Arka menyatakan, penolakan itu menyikapi wacana yang berkembang dalam sebuah paruman organisasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Bali. “Terhadap wacana yang muncul dalam paruman sebuah organisasi difasilitasi Pemerintah Provinsi Bali, yang merencanakan pemindahan hari suci Nyepi menjadi di Tilem Kesanga, kami menolak keras rencana tersebut,” jelasnya dalam rilis kepada media, Sabtu (3/1).
Ia menegaskan, penetapan hari suci umat Hindu tidak dapat didasarkan pada satu sumber sastra atau lontar saja. Menurutnya, penafsiran harus dilakukan secara menyeluruh dengan merujuk pada berbagai sumber.
“Lontar seperti Sundarigama, Kuttara Kanda, dan Batur Kalawasan memang menyebut Tilem Kasanga, tetapi kita juga mesti melihat pada sumber lain seperti Upadesa, pedoman wariga klasik, dan naskah Dinas Agama Hindu 1973 yang menegaskan Nyepi jatuh pada pinanggal 1 Sasih Kadasa,” ujarnya sembari menambahkan, penafsiran parsial berpotensi menyesatkan umat.
Selain itu, PHDI Denpasar menilai wacana tersebut tidak melalui kajian akademis dan ilmiah yang komprehensif. “Wacana dimunculkan tanpa kajian akademis, astronomi, dan multidispliner sehingga dirasa belum komprehensif,” kata Made Arka.
Ia membandingkan dengan penetapan Nyepi tahun 1981 yang melibatkan ahli wariga, astronomi, serta akademisi Hindu. PHDI juga menyoroti aspek kesinambungan tradisi ritual. Menurut Arka, rangkaian upacara seperti Tawur Agung di Besakih, Nyepi Segara, dan Nyepi Abian telah terintegrasi dengan sistem penanggalan yang berlaku.
“Rangkaian Tawur Agung di Besakih, Nyepi Segara, dan Nyepi Abian sudah terintegrasi dengan sistem penanggalan yang berlaku sehingga perubahan tanggal akan merusak kesinambungan liturgis dan kesiapan sarana upakara,” tegasnya.
Ia meminta agar wacana tersebut dihentikan karena berpotensi mengganggu kehidupan umat dan memicu perpecahan. “Jika ada wilayah yang mengikuti Tilem Kasanga dan lainnya tetap pada pananggal 1 Sasih Kadasa, umat Hindu Nusantara bisa terbelah dalam melaksanakan proses keagamaan yang penting ini,” ujarnya.
Menurut PHDI Denpasar, perubahan Nyepi juga berdampak pada tatanan sosial ekonomi dan tata kelola publik karena pelaksanaannya berkaitan dengan sektor energi, transportasi, pariwisata, dan keamanan. Pergeseran tanggal dinilai dapat menimbulkan kebingungan dan gangguan layanan publik.
Di sisi lain, Arka menilai umat Hindu dan bangsa Indonesia tengah menghadapi persoalan yang lebih mendesak, seperti kerusakan lingkungan, tata ruang yang buruk, kemiskinan, meningkatnya kasus bunuh diri, dan persoalan sampah. “Wacana perubahan Nyepi tidak menjawab problem nyata tersebut, sehingga dianggap tidak prioritas dan tidak relevan,” tegasnya.
PHDI Kota Denpasar meminta semua pihak tetap berpegang pada keputusan tahun 1981 yang merupakan konsensus para tetua dan lembaga resmi umat Hindu. “Mengubahnya tanpa mekanisme paruman adat-agama melemahkan legitimasi dan otoritas tradisi,” pungkasnya.
Menutup pernyataannya, PHDI Denpasar mengimbau umat Hindu agar tetap tenang menyikapi polemik yang berkembang. “Mari kita jalankan dan laksanakan ritual sesuai dengan upacara yang secara rutin dilaksanakan setiap tahun seperti saat ini,” katanya. (BC9)













