Mangupura, balibercerita.com –
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali mendeportasi seorang laki-laki warga negara Rusia berinisial DP (31), Jumat (30/12). Lelaki kelahiran Krasnoyarskii itu sempat menjalani hukuman penjara selama 22 bulan akibat tersandung kasus narkotika yang dibeli secara online. Selain dideportasi, DP juga terancam penangkalan masuk ke wilayah Indonesia seumur hidup.
Kepala Kanwilkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, DP dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dua petugas Rudenim mengawal dengan ketat DP dari Bali sampai ia dideportasi menggunakan maskapai Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK67 rute Denpasar (DPS)-Istanbul (IST)-Moscow (VKO) yang lepas landas pada pukul 21.05 Wita.
“Berdasarkan pasal 99 jo. 102 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, maka pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah pendeportasian itu dilaporkan, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” terangnya.
Sebelumnya, DP masuk ke Indonesia pada tanggal 4 Februari 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan menggunakan Visa Kunjungan untuk berlibur di Bali. Pada tanggal 29 Mei 2021 ia dibekuk oleh pihak berwajib di sebuah vila di Banjar Gelumpang, Sukawati, Gianyar. Hal itu dilakukan karena petugas didapati informasi adanya WNA yang kerap menggunakan narkotika.
Pada saat awal dilakukan penggeledahan terhadap DP, petugas tidak menemukan barang yang mencurigakan. Namun saat petugas melakukan penggeledahan di dalam dashboard mobil yang dikendarai, ditemukan barang berupa bungkus rokok bekas yang di dalamnya berisi narkotika jenis hasis (ganja) seberat 0,8 gram. Dalam pemeriksaan, DP mengaku membeli barang terlarang tersebut secara online.
Hasil pemeriksaan urine dan darah yang bersangkutan juga positif mengandung sediaan narkotika. “Atas perbuatannya tersebut, ia telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Sesuai putusan PN Denpasar Nomor 947/Pid.Sus/2021/PN.Dps tanggal 23 Desember 2021, ia divonis pidana penjara satu tahun dan sepuluh bulan,” sebutnya.
Berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PAS.PAS.2-PK.05.12-2018 tanggal 23 Desember 2022, ia kemudian divonis bebas dari Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli. Selanjutnya yang bersangkutan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Ngurah Rai, dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan. Sambil menunggu proses tersebut, Kanim Denpasar kemudian menyerahkan DP ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 25 Desember 2022, untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
“Setelah DP didetensi selama empat hari, Kepala Rudenim berhasil mengupayakan koordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket. Setelah semua dokumen administrasi lengkap, DP dapat dideportasi sesuai dengan jadwal,” bebernya. (BC5)