
balibercerita.com –
Pemerintah Provinsi Bali memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) seiring meningkatnya kasus yang dinilai mengganggu ketertiban dan citra pariwisata. Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan pihak imigrasi dan kepolisian dalam menindak pelanggaran yang dilakukan wisatawan asing.
Langkah ini sejalan dengan pelaksanaan apel patroli keimigrasian bertajuk Dharma Dewata yang digagas Direktorat Jenderal Imigrasi pada Rabu (15/4), di Lapangan Niti Mandala Renon. Koster mengapresiasi inisiatif tersebut sebagai bentuk nyata penguatan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali. “Kami akan terus melakukan koordinasi dan kolaborasi dalam penanganan wisatawan maupun orang asing di Bali, terutama dalam penertiban jika mereka melanggar hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap pelanggaran hukum akan ditindak sesuai mekanisme yang berlaku. Untuk kasus pidana, penanganan dilakukan oleh aparat penegak hukum melalui Polda Bali, sementara pelanggaran keimigrasian akan ditindak oleh pihak imigrasi melalui deportasi maupun sanksi administratif lainnya.
Menurut Koster, penguatan pengawasan ini menjadi penting mengingat belakangan muncul berbagai kasus yang berdampak pada rasa aman dan kenyamanan masyarakat serta wisatawan di Bali. “Belakangan cukup sering muncul kejadian yang mengganggu suasana keamanan dan kenyamanan Bali, khususnya terkait aktivitas wisatawan asing,” tegasnya.
Untuk itu, Pemprov Bali akan mengintensifkan kegiatan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi dan kepolisian, baik dalam upaya pencegahan maupun penindakan pelanggaran. Langkah ini disebut telah mendapat izin serta arahan dari pihak imigrasi pusat. “Ke depan, kami akan lebih intensif bergerak bersama imigrasi dan Polda Bali dalam menjaga ketertiban dan memastikan seluruh aktivitas orang asing di Bali tetap sesuai aturan,” pungkasnya. (BC5)
















