Pemprov Bali Umumkan Penetapan Ruas Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi

0
56
Jalan tol
Penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol, Perjanjian Penjaminan dan Perjanjian Regres Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi, Selasa (8/3). (ist)

Denpasar, balibercerita.com – 

Pemerintah Provinsi Bali mengumumkan penetapan ruas jalan tol Gilimanuk-Mengwi yang akan dibangun. Keputusan Gubernur Bali Nomor 243/01-A/HK/2022 tanggal 7 Maret 2022 merupakan salah satu implementasi dari arah kebijakan utama pembangunan nasional percepatan. 

Surat yang ditandatangani Asisten Pemerintah dan Kesra, I Gede Indra Dewa Putra selaku Ketua Tim Persiapan menyebutkan, program tersebut juga sebagai upaya pengembangan kawasan strategis dalam rangka percepatan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah, melalui peningkatan aksesibilitas dan kapasitas jaringan jalan, sehingga meningkatkan produktivitas melalui pengurangan biaya distribusi dan menyediakan akses ke pasar regional maupun internasional.

Baca Juga:   Produk Aromaterapi dan Cokelat Bali Menarik Perhatian Delegasi G20

Tujuannya adalah mendukung terwujudnya misi Provinsi Bali. Seperti, mengembangkan destinasi dan produk pariwisata baru berbasis budaya dan berpihak kepada rakyat yang terintegrasi antar kabupaten/kota se-Bali, meningkatkan standar kualitas pelayanan kepariwisataan secara komprehensif, membangun dan mengembangkan pusat-pusat perekonomian baru sesuai dengan potensi kabupaten/kota di Bali dengan memberdayakan sumber daya lokal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dalam arti luas; membangun dan mengembangkan industri kecil dan menengah berbasis budaya (branding Bali) untuk memperkuat perekonomian krama Bali; meningkatkan pembangunan infrastruktur (darat, laut dan udara) secara terintegrasi serta konektivitas antar wilayah untuk mendukung pembangunan perekonomian serta akses dan mutu pelayanan publik di Bali.

Baca Juga:   Wagub Cok Ace Sebut Pelaku Usaha Pariwisata Hadapi Situasi Pelik

Letak dan luas tanah lokasi rencana pembangunan adalah lokasi ruas jalan Tol Gilimanuk-Mengwi seluas lebih kurang 1.113,33 hektar. Tol ini dirancang melintasi tiga wilayah administrasi kabupaten, yakni Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Badung dan 13 kecamatan serta 58 desa/kelurahan. Rinciannya, Kabupaten Jembrana seluas lebih kurang 683,75 ha, Kabupaten Tabanan seluas lebih kurang 420,40 ha dan Kabupaten Badung seluas lebih kurang 9,18 ha.

Baca Juga:   Wabup Suiasa Pimpin Rapat Koordinasi MCP Badung Triwulan II Tahun 2024

Terkait jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah dan perkiraan waktu yang dibutuhkan dalam proses pengadaan tanah rencana ruas Tol Gilimanuk-Mengwi pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2024. Sementara, perkiraan waktu yang dibutuhkan dalam proses konstruksi yang diperkirakan dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2027. (BC20)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini