balibercerita.com –
Perombakan birokrasi mewarnai awal tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Pada Rabu (18/2), agenda rotasi, mutasi, dan promosi jabatan digelar bersamaan dengan penataan struktur organisasi perangkat daerah (OPD).
Langkah ini tak hanya menghadirkan penyegaran pada jajaran pejabat, tetapi juga ditandai dengan pemekaran serta penggabungan sejumlah OPD, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Tabanan Nomor 30 Tahun 2024.
Salah satu perubahan mencolok adalah dipecahnya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) menjadi dua instansi. Kini berdiri Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tabanan yang dipimpin Ni Dewa Ayu Putu Sri Widyanti, S.P., M.Si., serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabanan yang untuk sementara dipimpin pelaksana tugas.
Selain itu, Dinas Ketahanan Pangan digabung dengan Dinas Perikanan menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tabanan. OPD ini di bawah kepemimpinan I Made Yudiana, S.T., M.T.
Perubahan struktur turut diiringi pergeseran sejumlah pejabat eselon II. Ir. I Gusti Putu Ekayana, M.Si., yang sebelumnya memimpin Dinas Lingkungan Hidup kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan. Dra. Ni Wayan Mariati, M.M. beralih dari Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan.
Sementara, posisi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB kini diemban Ni Made Murjani, S.Sos., yang sebelumnya memimpin Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Rotasi juga menempatkan I Gede Sukadana, AP., S.H., M.Si., dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja menjadi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabanan, sedangkan posisi Kasatpol PP untuk sementara diisi pelaksana tugas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, Dr. I Gede Susila menegaskan bahwa penataan ini merupakan bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan. “Penataan perangkat daerah ini telah melalui kajian mendalam dan sepenuhnya berpedoman pada regulasi yang berlaku. Pemecahan maupun penggabungan OPD bukan sekadar perubahan struktur organisasi, tetapi merupakan strategi untuk memperkuat fokus kinerja, memperjelas tugas dan fungsi, serta meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa rotasi dan mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang sehat. “Rotasi dan mutasi adalah hal yang wajar dalam tata kelola pemerintahan. Ini menjadi momentum penyegaran, peningkatan profesionalisme, sekaligus memastikan pejabat yang ditempatkan memiliki kompetensi dan kapasitas sesuai kebutuhan perangkat daerah. Harapan kami, dengan struktur yang lebih proporsional, kinerja pemerintahan semakin optimal dan berdampak langsung pada percepatan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya. (BC13)

















