
balibercerita.com –
Pemkab Tabanan mematangkan regulasi perubahan APBD tahun anggaran 2026 melalui proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali. Harmonisasi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) dan rancangan peraturan bupati (ranperbup) tersebut digelar secara virtual melalui Zoom Meeting pada Kamis (27/8) lalu.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan rancangan regulasi yang disusun Pemkab Tabanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan. Rapat diikuti Kepala Bagian Hukum Setda Tabanan, tim pemrakarsa dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, serta Tim Kerja V Kanwil Kemenkum Bali. Dari pihak Kanwil Kemenkum Bali, pembahasan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah.
Mustiqo mengatakan, harmonisasi diperlukan untuk memastikan rancangan regulasi daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan memiliki struktur yang konsisten. “Harmonisasi menjadi bagian penting untuk memastikan rancangan regulasi daerah tersusun secara selaras, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan proses ini, kita berharap produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Mustiqo.
Dalam pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2026 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, tim perancang dari Kanwil Kemenkum Bali mencermati sejumlah bagian. Di antaranya teknik penulisan, kesesuaian judul, konsiderans, dasar hukum, sistematika perubahan pasal, serta kelengkapan lampiran.
Sementara, untuk Ranperbup tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2026 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, pembahasan diarahkan pada penyempurnaan konsiderans dan dasar hukum. Tim juga memeriksa konsistensi perintah perubahan pasal, teknik penyusunan, serta kesesuaian sejumlah ketentuan dengan peraturan induknya.
Harmonisasi tersebut menghasilkan sejumlah catatan dan rekomendasi yang akan ditindaklanjuti tim pemrakarsa. Masukan itu menjadi bahan penyempurnaan kedua rancangan regulasi sebelum memasuki tahapan selanjutnya.
Penyusunan perubahan APBD 2026 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama DPRD dan Bupati Tabanan mengenai perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS). Selain pembentukan produk hukum daerah, Mustiqo mendorong penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah di bidang hukum.
Menurutnya, peningkatan kemampuan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai program, termasuk massive open online course (MOOC) Kementerian Hukum. “Sinergi antara Kanwil Kemenkum Bali dan pemerintah daerah perlu terus diperkuat. Salah satunya melalui peningkatan kemampuan analisis hukum dengan memanfaatkan program massive open online course atau MOOC Kementerian Hukum,” jelasnya.
Mustiqo juga mengapresiasi keterlibatan Pemkab Tabanan dalam proses harmonisasi. Ia menilai kolaborasi sejak tahap penyusunan regulasi penting untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas. “Kami mengapresiasi sinergi dan keterbukaan Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam proses harmonisasi ini. Masukan yang diberikan diharapkan dapat menjadi bagian dari penyempurnaan rancangan sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum,” ungkap Mustiqo.
Sementara itu, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., saat dikonfirmasi Senin (31/8), menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama Kanwil Kementerian Hukum Bali dan jajaran Pemkab Tabanan dalam proses harmonisasi Perubahan APBD 2026. “Kami menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Bali dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan yang telah bersinergi dalam proses harmonisasi perubahan APBD tahun anggaran 2026. Proses ini penting untuk memastikan setiap kebijakan dan regulasi yang kita susun memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat diimplementasikan secara baik,” ujar Bupati Sanjaya.
Sanjaya menegaskan, penguatan tata kelola pemerintahan melalui regulasi dan kebijakan anggaran yang tertib, transparan, serta akuntabel menjadi bagian dari upaya Pemkab Tabanan mendukung pembangunan berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. “Semangat sinergi dan kolaborasi ini sejalan dengan visi Tabanan Era Baru, yaitu Tabanan yang Aman, Unggul dan Madani. Regulasi yang baik akan memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan, mendukung kebijakan pembangunan yang tepat sasaran, sekaligus memastikan program-program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap koordinasi antara Pemkab Tabanan dan Kanwil Kementerian Hukum Bali terus diperkuat, terutama dalam penyusunan produk hukum daerah yang dapat mendukung efektivitas pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tabanan. (BC13)

















