balibercerita.com –
Pemkab Badung menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga keberadaan lahan pertanian di tengah ancaman alih fungsi lahan. Melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa), perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dilakukan dengan memberikan dukungan sarana produksi sekaligus perlindungan terhadap risiko yang dihadapi petani.
Salah satu program yang disiapkan yakni asuransi usaha tani padi. Program tersebut ditujukan untuk membantu petani menghadapi risiko kerusakan tanaman hingga gagal panen akibat berbagai faktor, seperti bencana maupun serangan organisme pengganggu tanaman.
Kepala Disperpa Badung, Anak Agung Ngurah Raka Sukadana mengatakan, berbagai kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mempertahankan lahan pertanian sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. Dukungan diberikan melalui penyediaan berbagai sarana yang menunjang aktivitas budi daya.
“Ada juga kegiatan pengawasan penggunaan sarana pascapanen tanaman pangan dengan memberikan bantuan motor roda tiga, guna memudahkan pengangkutan saprodi dan saat panen,” ujar Raka Sukadana saat dikonfirmasi, Senin (31/8).
Selain bantuan sarana pertanian, Disperpa Badung juga memberikan traktor, cultivator, pupuk hayati, pupuk organik cair, pupuk organik curah, serta subsidi benih padi inhibrida. Sementara asuransi usaha tani padi direncanakan mulai dilaksanakan pada Oktober 2026.
Raka Sukadana menjelaskan, asuransi tersebut menjadi bentuk perlindungan bagi petani apabila tanaman padi mengalami gagal panen karena kondisi tertentu. Risiko yang ditanggung antara lain kerusakan akibat banjir, kekeringan, serta serangan organisme pengganggu tanaman (OPT).
Asuransi ini membantu petani mengurangi kerugian ketika tanaman padi mengalami kerusakan berat atau gagal panen. Petani tidak menanggung seluruh risiko sendiri atau dengan kata lain memindahkan kerugian akibat gagal panen kepada pihak asuransi.
Dalam pelaksanaannya, pembiayaan premi asuransi dilakukan melalui skema kerja sama dengan pemerintah pusat. Pemkab Badung hanya menanggung sebagian dari premi, sedangkan porsi terbesar menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian. Tahun ini, Pemkab Badung menganggarkan premi asuransi untuk area seluas 7.000 hektare.
Adapun petani dapat memperoleh klaim apabila tingkat kerusakan tanaman mencapai sedikitnya 75 persen. Nilai ganti rugi nantinya dihitung berdasarkan luas sawah yang mengalami kerusakan dengan besaran pertanggungan Rp6 juta untuk setiap hektare.
Di luar skema asuransi, Disperpa Badung juga melakukan pengawasan terhadap keberadaan LP2B melalui kegiatan monitoring dan evaluasi bersama perangkat daerah terkait. Upaya mempertahankan lahan pertanian juga dilakukan dengan memastikan hasil produksi petani memiliki pasar.
Untuk itu, Pemkab Badung menjalin kerja sama dengan Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana sebagai offtaker hasil pertanian. Kerja sama tersebut mencakup penyerapan sejumlah komoditas hasil pertanian. Disperpa Badung juga mendukung penerapan teknologi pertanian modern melalui program modern advance agricultural system. Teknologi tersebut diarahkan untuk meningkatkan produktivitas sekaligus produksi padi. Program ini dicanangkan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa pada 29 Agustus 2026 di Subak Tanah Yeng, Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal.
Selain meningkatkan produktivitas, pemerintah daerah tetap melakukan pembenahan infrastruktur pertanian. Kegiatan tersebut meliputi pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jalan usaha tani serta jaringan irigasi guna mendukung keberlanjutan aktivitas pertanian di Badung. (BC9)


















