Mangupura, balibercerita.com –
Pemkab Badung akan menggelontorkan dana lebih dari Rp600 juta untuk membongkar puluhan bangunan yang melanggar aturan, di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan. Biaya ini dialokasikan dari APBD 2025 dan menjadi salah satu langkah tegas penegakan aturan di kawasan pesisir yang selama ini rawan pelanggaran.
Pembongkaran akan dimulai pada 21 Juli 2025 oleh tim yustisi yang diketuai Kepala Satpol PP Badung. Berdasarkan Surat Perintah Bupati Badung Nomor: 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP, total ada 48 bangunan usaha yang akan dibongkar. “Anggaran yang tersedia Rp 600 juta lebih, yang dikerjakan melalui swakelola,” jelas Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Kamis (17/7).
Ia juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat perintah tersebut tertanggal 15 Juli 2025 sebagai tindak lanjut atas surat dari Pemerintah Provinsi Bali. “Betul kami sudah menerima surat perintah pembongkaran bangunan yang melanggar di Pantai Bingin,” ujarnya.
Suryanegara pun menegaskan, pihaknya langsung melayangkan surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan yang akan dibongkar. Proses eksekusi akan berlangsung hingga seluruh bangunan yang melanggar tuntas dibongkar.
“Dari kemarin kita langsung melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik-pemilik bangunan dimaksud, akan membongkarnya mulai tanggal 21 Juli 2025 sampai dengan selesai,” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menyatakan bahwa masyarakat pemilik usaha telah menyadari bahwa bangunan mereka berdiri di lahan milik negara sehingga pembongkaran ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran.
“Besok-besok jangan ada orang datang mengatakan begini begitu, sok-sokan menjadi penyelamat jadi pahlawan. Masyarakat nyadar ketika membangun di lahan bukan miliknya, jadi wajar kalau mereka keluar dari lahan itu. Sama kondisi di Pantai Bingin ini. Masyarakat kami di Pecatu sangat menyadari mereka melaksanakan kegiatan di tanah negara,” jelasnya. (BC9)
















