Pembongkaran Akomodasi Pariwisata di Pantai Bingin Diwarnai Protes

0
308
Pembongkaran di Pantai Bingin
Spanduk yang dibentangkan sejumlah warga yang menolak eksekusi bangunan di Pantai Bingin. (ist)

Mangupura, balibercerita.com –
Langkah tegas Pemerintah Kabupaten Badung dalam membongkar usaha pariwisata di Pantai Bingin, Desa Pecatu, menuai respons emosional dari masyarakat setempat. Mereka bukan menolak penataan kawasan, namun berharap kebijakan tersebut tidak dilakukan secara tergesa dan tanpa mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi warga yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup di wilayah pesisir tersebut.

Penataan kawasan pesisir memang penting, namun warga berharap langkah ini tidak hanya berpihak pada regulasi formal, melainkan juga mengindahkan aspek sosial, budaya, dan kemanusiaan. Jika diberikan waktu transisi 5-10 tahun, mereka menyatakan siap mundur secara sukarela tanpa konflik dan tanpa meninggalkan luka sosial.

Kurun waktu tersebut, menurut mereka cukup untuk mengalihkan mata pencaharian dan menyelesaikan proses usaha secara manusiawi. “Kami bukan melawan, tapi hanya minta waktu. Jangan langsung bongkar tanpa solusi. Banyak yang menggantungkan hidup dari usaha di sini,” kata Made Sarja, perwakilan warga.

Baca Juga:   Semarak HUT ke-72 Yayasan Dwijendra, "Nawasena" Menuju Kemajuan dan Ketangguhan Generasi Muda

Ia menuturkan bahwa sekitar 250 hingga 300 orang terdampak dari pembongkaran terhadap 48 unit usaha pariwisata yang dianggap menyalahi aturan. Warga telah berusaha membangun komunikasi sejak lama, termasuk melalui paguyuban pedagang yang berdiri sejak 2007. Proposal pengelolaan berbasis desa adat telah diajukan pada 2022 dan 2023, namun belum mendapat respons memadai dari pihak pemerintah daerah.

Ia juga menyoroti ketimpangan dalam penerapan kebijakan penertiban di kawasan pantai lain di Badung. Ia mempertanyakan mengapa hanya Pantai Bingin yang ditindak tegas, sementara pantai-pantai lain dengan kondisi serupa tidak mengalami hal yang sama.

Jika pemerintah mengacu pada UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, maka semestinya masyarakat lokal bersama desa adat dapat mengelola wilayah tersebut secara sah. “Kami ingin proses yang adil dan setara. Kami ingin keadilan,” ujarnya.

Baca Juga:   I Made Dirga Pimpin PMI Tabanan Periode 2025–2030

Kuasa hukum warga, Alexius Barung menyayangkan langkah pembongkaran yang dilakukan di tengah proses hukum yang masih berjalan. Gugatan terhadap pemerintah telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dengan nomor registrasi 18. Ia menegaskan bahwa warga sudah lebih dulu menempati lahan tersebut sebelum adanya peraturan tata ruang yang berlaku saat ini.

“Apakah lebih penting kawasan lindung atau nasib ratusan warga? Apakah tidak bisa dilakukan pendekatan yang lebih manusiawi dulu?” tanya Alexius, seraya mengingatkan bahwa pemerintah juga wajib menciptakan lapangan kerja jika eksistensi usaha warga dihentikan mendadak.

Koordinator pedagang Pantai Bingin, Nyoman Musadi menambahkan bahwa penertiban ini tidak hanya soal fisik bangunan, tetapi juga menyangkut aspek niskala. Sebagian besar usaha warga memiliki tempat sembahyang atau palinggih sehingga pembongkaran tanpa upacara pemindahan secara adat bisa dianggap melanggar nilai-nilai keagamaan Bali.

Baca Juga:   Tunjangan Bendesa Adat, Kelian Adat, dan Pekaseh di Badung akan Dinaikkan, Segini Nominalnya 

Usiana Detan selaku kuasa hukum dari Morabito Sunset menyebut bahwa kliennya meski belum berizin penuh namun telah menjalankan kewajiban membayar pajak dan transaksi. Mereka mempekerjakan 150 orang dan telah mengajukan permohonan pengelolaan secara resmi. “Kami mendukung program pemerintah, tapi harus adil. Harus ada kajian matang sebelum hal ini dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menyatakan bahwa pembongkaran ini sudah sesuai SOP dan pihaknya sudah bersurat kepada pemilik bangunan. “Prosedur sudah kami jalankan dan kami juga sudah memberikan teguran tertulis sebanyak 3 kali dan ini hari terakhir, jadi kami langsung eksekusi sesuai dengan surat perintah pembongkaran Bupati Badung,” ujarnya.

Bupati Badung juga menyampaikan akan mempertimbangan untuk berdialog dengan para pekerja yang terdampak dengan adanya pembongkaran ini. Dialog akan dilaksanakan setelah selesainya proses pembongkaran bangunan ini. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini