Pelaku Pemalakan Berdalih Sumbangan Ogoh-ogoh Ditangkap

0
243
Ogoh-ogoh
Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku pemalakan berdalih sumbangan ogoh-ogoh. (ist)

Denpasar, balibercerita.com –

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku pemalakan dengan dalih sumbangan ogoh-ogoh. Ulah pelaku terekam CCTV salah satu korban dan sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut terjadi Minggu (15/1), sekitar pukul 18.00 Wita. 

Pelaku berinisial IKS (27) asal Kabupaten Gianyar ini mendatangi beberapa toko di wilayah Dentim, diantaranya toko sepatu di Jalan WR Supratman. Di sana pelaku bertemu karyawan toko dan meminta sumbangan sebesar Rp400.000. 

Baca Juga:   Ciptakan Bandara yang Aman dan Nyaman, Polres Ngurah Rai Gandeng Sopir ASK dan Masyarakat

Kemudian, pelaku yang saat beraksi mengenakan baju kuning itu masuk ke Pasar Ketapian dan memalak pedagang pisang goreng sebesar Rp280.000. Salah satu korban sempat menanyakan pelaku dari mana, dan pelaku hanya menjawab dari sini.

Kapolsek Dentim Kompol I Nengah Sudiarta menuturkan, pelaku meminta uang ke sejumlah korbannya dengan alasan sumbangan untuk pembuatan ogoh-ogoh. Setelah mendapatkan uang dengan jumlah tertentu dari korban, pelaku langsung kabur.  

Baca Juga:   Basarnas Dorong Peningkatan Standar Layanan SAR Lewat Diseminasi NAP di Bali

“Berdasarkan informasi dan ciri-ciri pelaku, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di daerah Gianyar. Saat itu pelaku sedang duduk,” ungkap Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna, Selasa (17/1)

Saat dilakukan interogasi, tambah Kapolsek, pelaku membenarkan aksinya dan mengaku uang hasil perbuatannya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Setelah dilakukan mediasi dengan korban, pelaku akhirnya mengembalikan uang tersebut dan minta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan melakukan kembali,” tambah Kapolsek. 

Baca Juga:   Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Diminta Mundur dan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp680.000, baju kaos warna kuning yang digunakan saat beraksi, celana pendek dan tas pinggang milik pelaku. (BC17)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini