Jakarta, balibercerita.com – Mulai Rabu (12/10), Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun. Paspor itu merupakan perpanjangan masa paspor yang berlaku sebelumnya, yaitu 5 tahun. Informasi tersebut telah disampaikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia dan Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menerangkan, penerapan masa berlaku paspor yang baru itu didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9). Untuk itu dimohonkan dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan
mulai 12 Oktober 2022,” ucapnya.
Ketentuan terkait penerapan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor itu berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian. Saat ini aturan tentang penerapan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.
Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022. Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan
kewarganegaraannya. Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 tahun dengan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit
Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10). Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. (BC5)